Wagub DKI: IKN tak Lagi di Jakarta Harus Ubah 60 Undang-Undang
JAKARTA, DAKTA.COM -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengubah lebih dari 60 undang-undang (UU) di Tanah Air. Selain itu, kata dia, ada banyak lagi regulasi yang perlu dilakukan perubahan.
"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut ibu kota," ujar Riza saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) malam WIB.
Riza mencontohkan, UU Partai Politik (Parpol) itu nantinya bisa diputuskan untuk direvisi apabila IKN berpindah. Pasalnya, dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol menyatakan, domisili ibu kota adalah Jakarta. Berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui sepanjang berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait IKN.
Meski begitu, menurut Riza, perubahan regulasi perundang-undangan karena IKN akan dipindah ke Kaltim, tidak akan memundurkan realisasi rencana pemindahan tersebut. "Bisa saja sekitar tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap," kata Riza.
Dalam acara diskusi bersama wartawan di Kota Balikpapan, Kaltim pada 18 Desember 2022, Presiden Joko Widodo memaparkan, ada sembilan UU yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana pemindahan IKN. Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.
Lima UU yang perlu direvisi adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah UU tentang nama daerah yang dipilih sebagai IKN dan UU tentang Kota.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments