Polisi Ringkus Pelaku Utama Penikaman Anggota TNI
JAKARTA, DAKTA.COM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan anggota TNI Pratu Sahdi (22) hingga tewas. Ketiga DPO itu adalah Baharudin, pelaku utama penikaman Pratu Sahdi, dan dua orang menyerah diri, bernama Sapri dan Ardi.
Kabar penangkapan Baharudin dibenarkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. "Benar," kata Irjen Fadil dengan singkat, Rabu (19/1).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap empat pelaku pengeroyokan anggota TNI Pratu Sahdi (22) hingga tewas. Dari empat pelaku yang ditangkap tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman.
"Ditkrimum, Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan membuat tim bekerja secara bersama-sama dari Direktorat dari Polres dan juga dari polsek melakukan dengan hasil pada hari Selasa kita sudah mengamankan empat orang," jelas Ditkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1).
Menurut Tubagus, motif para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut karena kesalahpahaman. Dalam peristiwa ini ada tiga orang yang menjadi korban. Satu diantaranya meninggal dunia seorang anggota TNI. Lalu dua warga sipil mengalami luka parah dan masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit.
"Korban dari prajurit TNI selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia. Sementara dua orang lainnya yang anggota masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," tutur Tubagus.
Tubagus menduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI itu berjumlah delapan orang. Empat pelaku telah ditangkap di waktu yang berbeda. Kemudian tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun demikian, ketiga DPO itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian masih ada yang belum tertangkap kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka statusnya adalah masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Tubagus.
Dari penangkapan para tersangka, kata Tubagus, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. D iantaranya satu pasang sepatu boot, satu buah kaos warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak. Kemudian satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian, satu setel pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments