Kerap Membingungkan Masyarakat, Warna Seragam Satpam Akan Diganti
JAKARTA, DAKTA.COM : Seragam satuan pengamanan atau Satpam akan diubah menjadi warna krem karena seragam Satpam warna cokelat muda keabuan saat ini membingungkan mirip seragam polisi.
Seragam Satpam mirip polisi saat ini adalah warna perubahan dari sebelumnya berwarna biru tua. Perubahan kembali warna seragam Satpam belakangan dalam pembahasan internal kepolisian.
"Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).
Kepolisian menilai seragam Satpam saat ini dianggap terlalu mirip dengan yang dikenakan personel Korps Bhayangkara. Sehingga, kata Ahmad, seragam tersebut menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam," jelasnya.
Ahmad mengatakan Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.
Penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.
Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.
Selain itu juga, kini seragam Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.
Proses perubahan seragam Satpam masih digodok oleh kepolisian. Warna seragam Satpam yang baru nantinya akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.
"Dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," kata Ahmad.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments