Formappi Kritik Tunjangan Rumah DPRD DKI Jadi Rp 102 M: Tak Masuk Akal!
JAKARTA, DAKTA.COM : Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta. Salah satu yang disorot ialah kenaikan tunjangan rumah DPRD DKI menjadi Rp 102 miliar yang angkanya dinilai tak masuk akal.
"Itu (tunjangan rumah) juga tidak masuk akal. Karena DPRD masa baktinya 5 tahun, sehingga hitung-hitungan semenjak periode DPRD sebelumnya sampai sekarang, atau lintas periode itu jelas tak masuk akal dan cari-cari alasan saja," kata peneliti Formappi, Lucius Karus kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Lucius menjabarkan, jika kenaikannya menjadi Rp 102 miliar itu artinya setiap bulannya 106 anggota Dewan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 80 juta atau Rp 2,6 juta setiap harinya. Nominal ini, sebutnya, setara dengan menginap di hotel bintang lima.
"Itu artinya setiap hari untuk tunjangan rumah saja anggota DPRD diberikan Rp 2,6 juta. Itu kan udah lebih dari kelas Hotel Mulia. Jadi itu sangat tidak masuk akal angka itu," tegasnya.
Ditambah lagi situasi pandemi COVID-19 masih merebak di Ibu Kota, membuat permintaan ini semakin tak masuk akal. Oleh karena itu, Lucius berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membatalkan anggaran kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD di tahun ini.
"Jadi sulit memahami permintaan itu, apalagi permintaan kenaikan angka fantastis itu membuat anggota DPRD seolah-olah diizinkan bermewah-mewah di tengah situasi rakyat yang tengah berjuang mengatasi pandemi ini," ujarnya.
"Jadi kita berharap betul ada cara dari Kemendagri untuk memastikan rencana tunjangan fantastis di DPRD ini dihentikan, atau dibatalkan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan kenaikan tunjangan perumahan dalam APBD 2022 telah disetujui berdasarkan proses penaksiran nilai properti atau appraisal. Mujiyono menuturkan, kenaikan tunjangan perumahan diputuskan setelah ada pemberlakuan pajak progresif bagi Dewan mulai tahun ini.
Sumber | : | DETIK.COM |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments