Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/01/2022 06:00 WIB

Aktivis media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian

FERDINAND HUTAHAHEAN 1
FERDINAND HUTAHAHEAN 1

JAKARTA, DAKTA.COM : Aktivis media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Twitter @FerdinandHaean3. Usia menjalani pemeriksaan 11 jam di Satuan Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (10/1) malam WIB, Ferdinand akhirnya dimasukkan ke dalam Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, antargolongan (SARA) pada Senin malam. Dia menyebutkan, setelah penetapantersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand.

 

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

 

Sebelum ditetapkan tersangka, sambung dia, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksadiantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. "Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

 

Dari gelar perkara tersebut, sambung dia, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand. "Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

 

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif. Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

 

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

 

Adapun aturan yang disangkakan kepada Ferdinahd, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Nama Ferdinand menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

 

Dia membuat status 'Allahmu lemah, Allahku luar biasa'. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cicitan Ferdinand atas dugaan penistaan agama.

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 1600 Kali
Berita Terkait

0 Comments