Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/01/2022 11:00 WIB

Terlibat Suap, Begini Modus Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi

Konfrensi pers KPK OTT Walikota Bekasi
Konfrensi pers KPK OTT Walikota Bekasi

JAKARTA, DAKTACOM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.

 

Penetapan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (06/01/2022).

 

Firli mengatakan, uang bukti yang disita KPK dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini mencapai Rp 5,7 miliar. Dia menjelaskan, OTT ini bermula dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Ia juga membeberkan konstruksi perkara yang masih dalam satu kesatuan dalam proses OTT.

 

Diduga, menurut Firli, Pemkot Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 untuk belanja modal tanah ganti rugi dengan nilai total anggaran Rp 286,5 miliar.

 

Ganti rugi dimaksud di antaranya yaitu pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu dengan nilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 

"Atas proyek-proyek tersebut, RE selaku wali kota Bekasi, diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta tidak memutus kontrak pekerjaan," ujar Firli.

 

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi di antaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid," lanjutnya.

 

Selanjutnya, Firli mengatakan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu JL (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi) yang menerima uang Rp 4 miliar dari LBM (pihak swasta).

 

WY (Camat Jatisampurna) juga menerima uang Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu), dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY (Direktur PT KBR dan PT HS).

 

Selain itu, kata Firli, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

 

"Jadi ada pungutan juga ya," ujarnya, menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY (Lurah Jatisari Bekasi) yang pada saat dilakukan OTT tersisa uang Rp 600 juta.

 

"Jadi ada uang operasional yang disita oleh KPK," katanya.

 

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA (pihak swasta Direktur PT ME) melalui MB.

 

"Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp 2 miliar. Perlu diketahui jumlah uang bukti Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita berupa uang tunai dan dalam buku tabungan," ujar Firli***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1326 Kali
Berita Terkait

0 Comments