Proyek Perbaikan Underpass: Tambal Sulam Menghilangkan Barang Bukti Indikasi Korupsi
SUKOHARJO_DAKTACOM : Proyek Perbaikan senilai 6,6M Underpass Makamhaji sebagai Tambal Sulam Menghilangkan Barang Bukti Indikasi Korupsi 27.M, jalan yang menghubungkan Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo senilai Rp27 miliar yang baru berusia tiga tahun tersebut selalu meninggalkan masalah. saat ini underpass makamhaji di bangun kembali yakni proyek perbaikan underpass makamhaji dengan anggaran 6,6.M yang sejatinya proyek itu di laksanakan hanya sebagai tamba sulam untuk menghilangkan barang bukti penyimpangan pembangunan underpass indikasi korupsi pembangunan sebelumnya senilai 27.M.
Aktivis anti korupsi yang selama ini memperjuangkan untuk mengusut tuntas kasus indikasi penyimpangan dalam pembangunan underpass makamhaji mengungkapkan kekecewanya, pasalnya saat ini sangat jelas underpass sebagai barang bukti yang menghabiskan uang rakyat senilai 27.M akan di lakukan proyek perbaikan underpass yang pada dasarnya sudah bisa kita analisa bersama, proyek perbaikan 6,6.M itu sebagai tambal sulam untuk menghilangkan barang bukti penyimpangan indikasi korupsi senilai 27.M.
Perbaikan yang menyasar pada betonisasi, perangkap air di saluran dan dinding diganti aluminium composite panel (ACP) dan pagar di lintasan kereta api. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Lintas Selatan Jawa, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Achyar Pasaribu menjelaskan ”Pagu anggaran perbaikan total, disediakan oleh pusat Rp 6,6 miliar" Berarti indikasi sementara korupsi underpass makamhaji senilai 27.M itu adalah 6,6.M. semua yang di anggarkan senilai 6.6.M itu juga sudah teranggarkan saat pembangunan underpass makamhaji saat itu yang menghabiskan dana rakyat senilai 27.M.
Sudah Jelas Saat itu Anggota Komisi V DPR RI Mohammad Toha saat meninjau underpass Makamhaji mengungkapkan; bangunan senilai Rp27 miliar itu sangat buruk dan tidak bermutu. Karena memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam kunjungan saat itu, Muhammad Toha juga mengajak 17 anggota Komisi V DPR RI bersama perwakilan dari Kementerian Perhubungan, BASARNAS, BMKG dan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum. Rabu (29/4/2015).
Juru Bicara FPMM Cucu Suryanto, Selasa. (28/4/15) saat itu mengungkapkan "Pembangunan 'underpass' Makamhaji yang menelan dana sebesar Rp27 miliar sarat masalah dan untuk menyelesaikan persoalan ini maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut campur tangan," Dia mengatakan pembangunan "underpass" Makamhaji semula bertujuan untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas di perlintasan kereta api, tetapi pembangunan itu setelah jadi juga tidak mengatasi persoalan, tetapi justru menambah masalah baru lagi.
Ahyar, PPK Perkeretaapian Wilayah Jawa Tengah dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, sesuai rencana pengerjaan pengecoran beton dilakukan di Underpass Makamhaji, Kartasura. Lama waktu pengerjaan yakni selama satu bulan dimulai akhir September hingga Oktober mendatang. Petugas akan melakukan proses pengecoran dengan sistem kebut agar cepat selesai. Dalam kegiatan sosialisasi ini, Ahyar mengatakan, agar masyarakat khususnya disekitar Desa Makamhaji tahu akan ada perbaikan.
Ketua RT Sumbulan Lor, Suyoto, Senin (28/9).Selama dibangun underpass saat itu usaha warga banyak yang gulung tikar, dan jika jala ditutup selama sebulan, usaha yang sebagian warga rintis saat ini bisa kembali gulung tikar “Yang jelas kalau sampai ditutup total kami harus bersiap untuk menyediakan beras selama sebulan, karena sudah bisa dipatikan usaha kita mati total, ibaratnya luka lama yang belum sembuh kini datang lagi,” tandasnya.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Solo Raya News |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments