Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/01/2022 10:00 WIB

Kadis Perkimtan Kota Bekasi : Satu Rekanan di Sanksi dan Sembilan di Berikan Tambahan Waktu.

JUMHANA LUTFI
JUMHANA LUTFI

BEKASI, DAKTA.COM: Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi (Perkimtan) Kota Bekasi berikan sanksi pada rekanan pemenang tender pembangunan Gedung Dandim 0507 Bekasi berupa putus kontrak. Hal ini karena hingga waktu yang di sepakati tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan. Hasil akhir di berikan sanksi beklis dan di laporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kita beri sanksi Becklis dan di lapor ke LKPP karena hingga waktu yang di tentukan pekerjaan hanya rampung 25 persen lebih, "ungkap Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi,Senin (3/1).

Lebih lanjut Jumhana menjelaskan selain memberikan sanksi Disperkimtan juga memberikan kesempatan penambahan waktu pengerjaan bangunan gedung bagi rekanan yang sudah mengerjakan diatas 80 persen.Meskipun sudah masuk tahun anggaran berikutnya (2022). Namun pembayaranya akan di berikan pada APBD P 2022.

"Yang di sanksi satu tapi yang sembilan kita lanjutkan, karena pengerjaanya sudah diatas 80 persen. Hal ini karena pembangunan yang di lakukan di harapkan fungsional(dapat di gunakan) maka itu, kita lanjutkan di tahun 2022.Dan rekanan siap jika pembayaranya di lakukan dengan anggaran APBD Perubahan, untuk sisa pekerjaan, "ucapnya.


Terpisah Kepala Bidang Pembangunan Gedung Disperkimtan Kota Bekasi Giarto menerangkan bahwa penambahan waktu pekerjaan pembangunan gedung tersebut di berikan pada rekan dengan rentang waktu 15 hari sampai 50 hari. Dengan penambahan waktu ini di harapkan agar rekanan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menuntaskan pembangunan.

"Ada sembilan gedung yang kita lanjutkan diantaranya, SMPN 48,SDN Sumur Batu 4 ,SDN Sumbur Batu 2,Krematorium,RS tipe C Bantar Gebang, SMP 45,SMPN 47, dan Gedung PWI .Untuk nilai anggaran yang di lakukan pembangunan lanjutan sekitar 5 milyar rupiah, "ucapnya.

Fungsional dan pemanfaatan bangunan menjadi dasar di laksanakanya penambahan waktu bagi rekanan untuk menyelesaikan kegiatan.Hal ini mengingat pembangunan gedung untuk kepentingan Masyarakat.

"Prosentase juga kecil, kalo ngga di selesaikan nunggu setahun bisa rusak bangunan. Kita sudah hitung kalo di beri kesempatan akan selesai dan gedung dapat di gunakan. Dasarnya ada kebijakan BPKP, Perpres dan Rekomendasi dari Ispektorat.Kemungkinan di januari awal sudah selesai pembangunan tersebut,"ungkapnya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1764 Kali
Berita Terkait

0 Comments