PDIP Sebut Klaim Gubernur Banten Polisikan Buruh Usai Lapor Jokowi, Bentuk Lepas Tangan
BANTEN, DAKTA.COM - DPD PDIP Banten menilai pernyataan pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengatakan pelaporan buruh ke polisi adalah hasil konsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan koordinasi dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk lepas tangan.
Gubernur Banten diminta tidak menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam seteru dengan buruh.
"WH itu namanya lempar batu sembunyi tangan. Seperti yang sudah saya sampaikan, gubernur dan pengacara enggak usah bawa-bawa nama presiden dalam permasalahan polemik dengan buruh," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rakhmatullah, Kamis (30/12).
Menurut Asep, Presiden Jokowi tidak mendapatkan laporan yang utuh dari Gubernur Banten perihal buruh masuk dan menduduki ruang kerjanya.
Oleh karena itu, Asep juga meminta Wahidin selalu gubernur lebih komunikatif dengan buruh agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Saya rasa presiden tidak diberi laporan utuh terhadap kejadian buruh sampai bisa merangsek ke ruangan gubernur. Jangan untuk menutupi rasa malu dan ketidakmampuan beliau dalam memimpin daerah, beliau harus bawa nama presiden dalam hal pelaporan ke polisi, kan lucu," terangnya.
Atas dasar itu, pria berkacamata ini mendesak Wahidin selaku gubernur untuk segera mencabut laporannya ke polisi untuk menyudahi konfliknya dengan buruh. Pasalnya masih banyak pekerjaan untuk membangun Banten agar lebih baik lagi.
Terlebih, jabatan dia akan habis di tahun 2022. Menurut Asep, Wahidin Halim harusnya bisa menyelesaikan masa jabatannya secara baik dan tidak membuat catatan kelam dalam jabatannya.
"Saya rasa untuk tidak berkepanjangan, cabut laporan, minta maaf pada buruh, lakukan islah, biar Gubernur bisa mengerjakan tugas yang lainya sebagai kepala daerah. Sisa masa jabatan beliau tinggal 4 bulan," katanya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments