Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/12/2021 08:00 WIB

Gagal Mediasi, Dua Anak Rodiah yang Ribut Soal Warisan Ditahan

SS yang merupakan anak Hj Rodiah ditahan Kejaksaan
SS yang merupakan anak Hj Rodiah ditahan Kejaksaan

CIKARANG, DAKTACOM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi gagal melakukan proses mediasi atas kasus perseteruan yang melibatkan Hj Rodiah (72) dan lima orang anak kandungnya, Rabu (22/12). 

 
Ada pun mediasi tersebut digelar dalam rangka upaya restorative justice terhadap kasus yang dilaporkan oleh pihak Rodiah atas masalah perusakan mobil yang dilakukan oleh anak pertama dan ketiga Rodiah, yakni SS dan SF pada 2019 lalu.
 
Saat itu, diketahui SS dan SF mendatangi rumah Rodiah dan melemparinya dengan batu sehingga mobil milik anak kedua Rodiah, Muhammad Saogi, mengalami kerusakan. SS dan SF menuding bahwa Rodiah membelikan Saogi mobil dari hasil menggadaikan sertifikat tanah warisan.
 
Tak terima mobil yang dibelinya sendiri rusak, Saogi kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Cibarusah hingga kasusnya kini telah memasuki proses tahap dua di Kejari Kabupaten Bekasi.
 
Saat dipertemukan oleh SS dan SF, Rodiah menolak itu berdamai karena telah sakit hati kepada lima orang anaknya yang menuntut harta warisan lebih banyak, meski pembagiannya telah diatur dalam keputusan pengadilan agama.
 
Rodiah mengaku selama ini kerap menerima perlakuan tak pantas dari kelima anaknya. Begitu pula Saogi sebagai pelapor kasus pengrusakan mobil, yang tak terima ibu kandungnya diperlakukan semena-mena oleh SS yang merupakan kakak pertamanya, serta 4 orang adiknya yang lain.
 
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, Taufiq Akbar menuturkan kasus yang bergulir sejak 2019 tersebut, telah memenuhi unsur pidana secara subjektif maupun objektif.
 
Baik SS maupun SF terbukti melakukan perusakan mobil sehingga keduanya dilakukan penahanan lantaran gagalnya proses mediasi.
 
"Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti, penyerahan tahap dua, atas nama Sonya Susilawati dan Syarif Fadillah, keduanya disangkakan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 junto 55. Hari ini para terdakwa kami lakukan penahanan karena sudah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif," katanya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1828 Kali
Berita Terkait

0 Comments