Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/12/2021 04:00 WIB

Peredaran 147 Kilogram Sabu Untuk Tahun Baru Berhasil Digagalkan

Pengungkapan peredaran sabu untuk pesta tahun baru
Pengungkapan peredaran sabu untuk pesta tahun baru

JAKARTA, DAKTACOM - Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 147,143 kilogram asal Irian yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Jawa Tengah. 

 
Narkoba ini untuk diedarkan dalam perayaan tahun baru di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam keterangannya, Kamis (23/12) mengatakan tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai sejak awal bulan Desember telah melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda diantaranya W (60 tahun), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34). 
 
"Barang bukti sabu diamankan dari sebuah ruko di Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebanyak 147,143 kilogram dari tersangka W yang merupakan Napi. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yang berada di salah satu hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur," katanya. 
 
Dijelaskannya, barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko. Kemudian nanti narkoba ini didistribusikan ke tiga daerah yakni Jakarta, Tanggerang dan Jawa Tengah. 
 
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, sabu tersebut berasal dari Brasil dan merupakan jaringan Timur Tengah. 
 
"Barang bukti dari Brasil, dari jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta," katanya. 
 
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1543 Kali
Berita Terkait

0 Comments