Sebanyak 3.288 Personel Gabungan Amankan Kegiatan Muktamar NU di Lampung
LAMPUNG, DAKTA.COM - Sebanyak 3.288 personel polisi siap mengamankan kegiatan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Darussa'adah, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa ribuan personel tersebut akan disebar ke beberapa titik kegiatan guna memastikan berjalan dengan aman dan damai.
Melakukan pengamanan di Gunung Sugih Lampung Tengah, Malahayati, UIN Raden Intan, dan Unila serta titik-titik lain yang akan dilalui karena nanti pembukaannya akan dihadiri Presiden dan Wakil Presiden," kata Hendro kepada wartawan, Rabu (22/12).
Pengamanan, kata dia, juga akan dilakukan terhadap masyarakat yang akan mengikuti ibadah Natal 2021 mendatang. Dalam pengamanan itu, Hendro menjelaskan akan ada 2.900 personel gabungan yang tersebar di 66 pos.
"Kami juga melakukan pengamanan dan pengawasan di sentra-sentra keramaian diantaranya di pusat perbelanjaan, tempat wisata dan sentra-sentra lainnya agar Natal dan Tahun Baru bisa berjalan lancar, aman, dan tertib," ujar Hendro.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments