Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/12/2021 08:00 WIB

Perludem: Presidential Threshold Dihapus Tak Pengaruhi Kualitas Capres-Cawapres

CAPRES 2024
CAPRES 2024

JAKARTA, DAKTA.COM : Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, bila akhirnya presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dihapuskan atau menjadi nol persen, hal itu tak akan berpengaruh terhadap kualitas calon presiden atau calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik (parpol).

 

Meski di sisi lain, PT nol persen bakal memberikan kesempatan yang lebih luas bagi parpol untuk mengusung sendiri pasangan calonnya.


"Kalau menurut kami sebaiknya tidak perlu ada ambang batas pencalonan presiden ini. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden ini maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung sendiri paslonnya," ujar Khoirunnisa ketika dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2021).

 

"Saya rasa tidak kemudian menjadikan calon-calon yang berkualitas, karena partai politik untuk bisa jadi peserta pemilu syaratnya sudah berat," sambungnya.

 

Untuk diketahui, ketentuan mengenai presidential threshold tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Di dalam pasal 222 beleid tersebut, diatur pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.


Untuk diketahui, ketentuan mengenai presidential threshold tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

 

Di dalam pasal 222 beleid tersebut, diatur pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

 

Khoirunnisa menjelaskan, dengan ketentuan PT 20 persen yang berlaku saat ini, membatasi kemampuan parpol untuk mengusung kader-kader mereka dalam pencalonan presiden meski sudah melakukan persiapan.

 

Di sisi lain, ia pun menilai, ketetapan mengenai PT tak sesuai dengan konsep sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

 

"Dalam sistem presidensial yang kita anut, presiden dan DPR masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung. Sehingga institusi yang satu tidak menentukan pencalonan istitusi yang lainnya," jelas dia.

 

Pada kesempatan terpisah, eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi.

 

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 2176 Kali
Berita Terkait

0 Comments