Perludem: Presidential Threshold Dihapus Tak Pengaruhi Kualitas Capres-Cawapres
JAKARTA, DAKTA.COM : Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, bila akhirnya presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dihapuskan atau menjadi nol persen, hal itu tak akan berpengaruh terhadap kualitas calon presiden atau calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik (parpol).
Meski di sisi lain, PT nol persen bakal memberikan kesempatan yang lebih luas bagi parpol untuk mengusung sendiri pasangan calonnya.
"Kalau menurut kami sebaiknya tidak perlu ada ambang batas pencalonan presiden ini. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden ini maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung sendiri paslonnya," ujar Khoirunnisa ketika dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2021).
"Saya rasa tidak kemudian menjadikan calon-calon yang berkualitas, karena partai politik untuk bisa jadi peserta pemilu syaratnya sudah berat," sambungnya.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai presidential threshold tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Di dalam pasal 222 beleid tersebut, diatur pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai presidential threshold tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Di dalam pasal 222 beleid tersebut, diatur pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Khoirunnisa menjelaskan, dengan ketentuan PT 20 persen yang berlaku saat ini, membatasi kemampuan parpol untuk mengusung kader-kader mereka dalam pencalonan presiden meski sudah melakukan persiapan.
Di sisi lain, ia pun menilai, ketetapan mengenai PT tak sesuai dengan konsep sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
"Dalam sistem presidensial yang kita anut, presiden dan DPR masing-masing dipilih oleh rakyat secara langsung. Sehingga institusi yang satu tidak menentukan pencalonan istitusi yang lainnya," jelas dia.
Pada kesempatan terpisah, eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi.
Sumber | : | KOMPAS |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments