Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/12/2021 07:45 WIB

Ini 29 Raperda Kabupaten Bekasi 2022

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi 2
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi 2

BEKASI, DAKTA.COM: Sebanyak 29 rancangan peraturan daerah atau Raperda bakal disusun DPRD Kabupaten Bekasi pada 2022. Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif dan inisiatif legislatif.

 

Puluhan rancangan regulasi tersebut tidak seluruhnya baru. Tapi ada beberapa di antaranya raperda rahun sebelumnya yang belum disahkan.

 

“Yang baru hanya ada 16 raperda yang murni diusulkan di 2022. Ada tujuh raperda yang belum terealisasi di tahun 2020 dan 2021. Sisanya raperda rutin seperti LKPJ dan APBD,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bekasi, Marico.

 

Rancangan regulasi yang baru diusulkan di 2022 yakni, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome. Lalu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

 

Kemudian, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Raperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Raperda Sarana dan Distribusi Perdagangan, Raperda Metrologi Legal, serta Raperda Pengawasan dan Monitoring terpadu.

 

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Konstruksi.

 

Raperda Dipilah Lagi

Ada juga Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan.

 

Lalu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda 6 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kemanfaatan Ruang dan Retribusi Izin Pemanfaatan Ruang, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal dari Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) yang Bernilai Ekonomis, Raperda System Operasional Prosedur Pemerintah di Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Batas Desa dan Raperda Desa Wisata.

 

“Ada tujuh raperda yang belum sempat kita sahkan di 2020 dan 2021. Seperti Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Induk Perindustrian Daerah dan Penataan Pasar. Lalu Raperda Tata Kelola Air, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah,” ungkap Marico.

 

Semua rancangan regulasi itu, kata Marico, akan dipilah kembali untuk disahkan di tahun depan.

 

“Nanti kita pilah lagi mana yang bisa kita dahulukan untuk dibahas dan disahkan. Tergantung kesiapan naskah akademiknya sudah lengkap atau belum. Setelah siap, nanti dibawa ke rapat Banmus dan pimpinan DPRD,” katanya

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : INFOBEKASI
- Dilihat 2129 Kali
Berita Terkait

0 Comments