Para Pekerja Rumah Tangga Desak RUU Perlindungan PRT Segera Disetujui
JAKARTA, DAKTA.COM : Para pekerja rumah tangga bersama sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat akan menggelar aksi rantai diri di depan Gedung DPR RI Selasa (14/12) siang ini. Mereka menuntut agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibawa ke sidang paripurna.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan, aksi rencananya akan dilakukan pukul 10.00 WIB. Sejumlah tuntutan akan disampaikan, antara lain mendesak agar Badan Legislasi (Baleg) DPR mengagendakan pembahasan RUU PPRT hasil pleno Baleg DPR dalam rapat paripurna terdekat.
Selain itu, pimpinan DPR juga didesak untuk segera menetapkan RUU PRT sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat. Kemudian mereka juga mendesak agar RUU PPRT disahkan sesegera mungkin.
Lita mengatakan, pada 1 Juli 2020 lalu Baleg DPR sepakat mengusulkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dan telah dipaparkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 15 Juli 2020 setelah 17 tahun diusulkan. Namun sayangnya, tidak seperti usulan legislasi yang lain, RUU PPRT tidak pernah dijadwalkan lagi menjadi agenda untuk dibahas di sidang paripurna.
Lita menyebut hal ini terjadi selama satu setengah tahun ini. Dua fraksi yang menjadi mayoritas di DPR, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi PDIP (FPDIP) menolak membawa RUU PPRT untuk dibahas di rapat paripurna.
"Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR khususnya dari FPG dan FPDIP kepada nasib jutaan PRT di Indonesia," kata Lita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12).
Selain itu, terhentinya proses legislasi RUU PPRT ini juga menunjukkan bahwa pimpinan DPR, khususnya dari Fraksi PDIP dan FPG mendudukkan dirinya sebagai agen perbudakan modern yang membiarkan situasi kerja yang tidak layak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia terus berlangsung secara sistematis.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan slogan yang digaungkan pimpinan DPR selama ini, yakni untuk selalu memberikan perlindungan terhadap semua pihak termasuk perempuan dan tidak meninggalkan siapapun dalam pembangunan.
"Sebaliknya, sikap tindakan pimpinan DPR dari FPDIP dan FPG justru membiarkan kaum perempuan yang bekerja menjadi PRT menjadi pihak yang selalu dikorbankan dalam pembangunan. Hal ini sangat bertentangan dengan ideologi kemanusiaan dan keadilan sosial yang selalu diperjuangkan proklamator Soekarno," ucapnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments