Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 11/12/2021 12:00 WIB

Kota Bekasi Buka Posko Check Point Antisipasi Mudik Nataru

kota bekasi 4
kota bekasi 4

BEKASI, DAKTA.COM : Kota Bekasi tidak ingin kecolongan seperti liburan Tahun Baru lalu, saat terjadi lonjakan kasus dari klaster silaturahmi maupun kerumunan di tempat wisata.

 

Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi.

 

“Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu (11/12/2021).

 

Selain itu, dalam surat edaran bersama tersebut mengatur optimalisasi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021.

 

Menginstruksikan kepada camat, lurah, kepala puskesmas, Kapolsek, Danrayon, Babinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya.

 

Lalu, melakukan imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung saat Libur Natal dan Tahun Baru dengan tujuan yang tidak mendesak.

 

Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan atau mal, kafe atau restoran, tempat hiburan dan fasilitas umum pada libur Natal dan Tahun Baru.

 

Mengidentifikasi agar pelaksanaan ibadah Natal dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah.

 

Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, saat periode libur Natal dan Tahun Baru.

 

“Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” ungkapnya.

 

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

 

Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

 

Melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi.

 

Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tersebut ditandatangani oleh Rahmat Effendi bersama Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi dan Komandan Kodim 0507/Kota Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto.

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : BERITASATU
- Dilihat 4094 Kali
Berita Terkait

0 Comments