Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/12/2021 12:00 WIB

KPU Upayakan Realisasi Penambahan Kursi Pemilu 2024

ilustrasi penambahan kursi DPRD
ilustrasi penambahan kursi DPRD

CIKARANG, DAKTACOM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera memberikan data jumlah penduduk di akhir tahun 2021 ini. Hal itu sangat perlu dilakukan, agar bisa KPU mempersiapkan rencana penambahan kursi legislatif.

“Saya berharap jumlah penduduk kabupaten Bekasi kepastiannya di Desember ini, harus sudah ada titik terang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. 

Jajang mengungkapkan, apabila jumlah penduduk bisa mencukupi tiga juta, KPU mulai akan mempersiapkan untuk koordinasi dan komunikasi, kaitan dengan pengajuan penambahan jumlah kursi legislatif.

Begitu juga sebaliknya, jika jumlah penduduk kurang dari tiga juta, KPU akan menunggu apakah nanti cukup atau tidak, apabila penetapan kursi itu setelah semester pertama tahun 2022. Misalkan cukup, berarti masih ada peluang untuk menambah kursi.

“Saat ini, KPU sedang mencermati dan mengamati apakah pelaporan kependudukan di semester dua tahun 2021 ini, ada enggak angka tiga juta,” tuturnya.

Dia  mengaku belum mengetahui secara pasti batas pengajuan penambahan kursi legislatif. Namun demikian Jajang menegaskan, jika pemilu dilaksanakan tahun 2024, berarti pada tahun 2023 tahapan-tahapan pemilihan sudah dimulai.  “Kalau kemarin-kemarin Disdukcapil optimis, dan partai politik juga melalui DPRD terus mendorong, inovasi-inovasi pendataan administrasi,” katanya.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya menuturkan jumlah penduduk yang terdata berdasarkan data pada semester satu tahun 2021 ini sebanyak 2.936.182 jiwa. Tentunya, untuk mencapai jumlah penduduk tiga juta jiwa, pihaknya akan mengkonsolidasi data penduduk yang ada, dengan menghimbau penduduk yang sudah tinggal di Kabupaten Bekasi untuk mengurus kepindahannya.

“Untuk mencapai jumlah penduduk tiga juta jiwa, antara lain dengan mengkonsolidasi data penduduk yang ada, dan menghimbau penduduk yang sudah tinggal di Kabupaten Bekasi mengurus kepindahannya. Kemudian, melakukan pendataan penduduk rentan, terutama di wilayah-wilayah perbatasan,” jelasnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1864 Kali
Berita Terkait

0 Comments