Anggaran Pupuk Subsidi Tak Sebanding dengan Capaian Produktivitas
JAKARTA, DAKTA.COM : Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang berjudul Beralih dari Subsidi Pupuk dan Benih: Mengkaji Ulang Bantuan untuk Mendorong Produktivitas dan Persaingan di Pasar Input Pertanian menemukan bahwa anggaran tahunan subsidi pupuk sebesar Rp 20-30 triliun ternyata tidak sebanding dengan produktivitas yang dihasilkan. Untuk itu prosess penyediaan pupuk bersubsidi sebagai salah satu input pertanian layak dievaluasi.
“Data menunjukkan tidak sebandingnya pengeluaran untuk anggaran dengan hasil yang dicapai. Dibutuhkan evaluasi supaya anggaran sebesar ini dapat mencapai peningkatan produktivitas,” jelas Peneliti CIPS Aditya Alta.
Data USDA misalnya, memperlihatkan bahwa produksi tanaman pangan padi dan jagung selama lima tahun terakhir cenderung menurun, dari 47,8 juta ton pada tahun 2016 menjadi 47 juta ton saja pada 2020, atau menyusut 1,59 persen.
Input pertanian seperti pupuk, benih, irigasi, dan pestisida sangat penting untuk mendongkrak produktivitas. Namun mekanismenya harus langsung menyasar petani dan diarahkan untuk mengubah persepsi mengenai biaya dan manfaat penggunaan input.
Optimalisasi subsidi input pertanian sendiri dapat dicapai dengan beberapa cara, termasuk dengan mengganti subsidi pupuk dengan pembayaran langsung berupa saldo kepada petani untuk memangkas middlemen dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Walaupun usulan Ombudsman untuk membatasi bantuan kepada petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan maksimal 0,1 hektar bisa dipahami, demi memastikan penerima memang membutuhkan bantuan pembiayaan input. Namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk bisa mewujudkan ini.
Pertama, harus ada kajian atau dasar yang lebih jelas mengenai penentuan besaran 0,1 hektar serta harus ada pendataan petani yang jelas dan reguler, termasuk dengan melibatkan aparatur desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Kedua, perlu proses hukum untuk mengubah UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengatur persyaratan terkait jenis tanaman budidaya dan batas luas lahan 2 hektar untuk bantuan pemerintah.
“Menurut kami, usulan ini tidak membantu memecahkan masalah karena menambah mata rantai proses perencanaan subsidi pupuk. Sebagaimana dinyatakan dalam penelitian kami, seringkali keterlambatan atau kelangkaan pupuk bersubsidi dikarenakan lamanya proses perencanaan berjenjang ini, sehingga turut memengaruhi salah satu prinsip 6T yang dikemukakan, yaitu tepat waktu,” tambahnya.
Aditya mengatakan CIPS merekomendasikan peningkatan transparansi serta ketepatan waktu pemberian bantuan melalui penggunaan pembayaran langsung atau direct payment, karena akan langsung masuk ke rekening penerima, tidak memerlukan waktu distribusi panjang seperti pada bantuan barang.
Saldo bantuan juga harus dipastikan tidak dapat ditarik tunai tetapi bisa dibelanjakan untuk berbagai jenis input sesuai dengan kebutuhan dan dibelanjakan di mana saja jika infrastruktur seperti ketersediaan EDC mendukung.
Aditya mengatakan rekomendasi Ombudsman juga tidak menyoroti tidak adanya sasaran yang jelas dari program subsidi, misalnya peningkatan produktivitas, pengurangan biaya petani atau indikator lainnya, serta juga tiadanya mekanisme evaluasi.
Penetapan sasaran membutuhkan mekanisme evaluasi ketercapaian sasaran dan Ini hanya bisa dicapai dengan data pertanian yang baik dan terintegrasi dengan database lain untuk mengukur tingkat sosial ekonomi petani dan harga-harga di desa.
“Mekanisme evaluasi yang jelas sangat penting untuk melihat manfaat dari program penyediaan input pertanian ini dan korelasinya dengan produktivitas. Program ini juga seharusnya dapat mendukung best practice dan kemandirian bagi petani dalam mengolah tanaman mereka sehingga tidak selamanya menjadi penerima bantuan,” tandasnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Tidak Impor Pangan Tahun 2025, Mungkinkah?
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
0 Comments