Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/12/2021 11:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Signal

Talkshow P3D Kota Bekasi tentang Signal
Talkshow P3D Kota Bekasi tentang Signal

BEKASI, DAKTACOM - Warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Biasanya, pembayaran pajak kendaraan dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Namun kini pembayaran dapat dilakukan dengan mudah. Pemilik kendaraan bisa langsung membayarkan pajak secara daring atau online. Adapun aplikasi yang bisa digunakan masyarakat dalam proses membayar pajak kendaraan bermotor secara online yakni Samsat Digital Nasional (Signal).

Anggota Samsat Kota Bekasi, Tono Sartono dalam sosialisasi Samsat Signal dan Triple Untung Plus di Radio Dakta, Senin (6/12) mengatakan Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

"Pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," katanya. 

Ia juga mengingatkan, aplikasi ini bukan untuk perpanjangan STNK, tetapi pengesahan STNK. Sehingga bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus datang ke Samsat. Namun untuk pajak tahunan bisa dilakukan lewat aplikasi.

"Saat ini masyarakat bisa melakukan perpanjangan STNK secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Tidak hanya perpanjangan STNK pribadi, di aplikasi SIGNAL ini bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain," jelasnya. 

Dikatakannya aplikasi ini bisa melakukan perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon. Pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, Rekan bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). 

"Hadirnya aplikasi SIGNAL, kita bisa melaksanakan kewajiban untuk melakukan Pengesahan STNK Tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan milik pribadi ataupun kendaraan milik keluarga tetap bisa dilakukan dari rumah aja," ucapnya. 

Sementara itu, Pengelola Pajak Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bekasi, Mas Yusup Setia Lesmana mengatakan selain kemudahan yang diberikan melalui Signal, saat ini masih berlangsung hingga 24 Desember mendatang. 

"Di dalam program ini, penunggak pajak kendaraan yang sudah mencapai 10 tahun akan dibebaskan dari dendanya dan hanya membayar pokok pajak selama lima tahun," katanya. 

Ia menjelaskan penunggak pajak kendaraan lima tahun ke bawah hanya dikenakan biaya pokok pajak. 

"Jadi ini kesempatan untuk masyarakat Kota Bekasi ada program Triple Untung Plus, kesempatan yang nunggak-nunggak untuk bayar pajak secepatnya, karena tahun depan belum tentu ada," ujarnya.

Triple Untung Plus bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, menekan pertumbuhan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Di masa pandemi Covid-19 saat ini Bapenda Jabar memberikan program Triple Untung Plus ini bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati keuntungan-keuntungan diantaranya, poin 3 bebas dan poin 2 diskon, bebas denda PKB, bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Kemudian ada dua poin diskon, diskon PKB 2-10 persen untuk WP yang bayar tepat waktu dan diskon BBNKB I sebesar 2,5 persen,” tutupnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1573 Kali
Berita Terkait

0 Comments