Jum'at, 03/12/2021 12:00 WIB
Usai Divonis Bebas, Valencya Hadapi Gugatan Berikutnya
KARAWANG, DAKTACOM - Terdakwa kasus KDRT psikis Valencya (45) akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12). Usai divonis bebas majelis hakim, ia mengucap syukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
Valencya berharap selepas ini tidak ada muncul masalah baru yang membuat dirinya dan anak serta keluarganya kembali tidak tenang.
“Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," kata.
Valencya juga meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi membuat permasalahannya berlarut-larut dan berlanjut. Dia mengaku sudah cukup 20 tahun penderitaannya selama ini.
Menurutnya, dia dilaporkan bukan satu kasus KDRT psikis saja. Akan tetapi masih ada beberapa laporan polisi terhadapnya dan keluarga.
“Harapan saya pihak-pihak diluar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya," ungkapnya.
Ia mengaku menguasakan hukum ke 11 pengacaranya yang akan menghadapi kasus gugatan berikutnya.
Sebelumnya, Valencya dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yu Ching terkait perkara KDRT psikis. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdiana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang.
Jaksa menutut Valencya satu tahun penjara. Usai tuntutan itu terdakwa menangis dan merasa tidak adil atas tuntutan itu. Pasalnya, dia adalah korban sebenarnya KDRT psikis oleh suaminya. Dia juga memarahi suami karena suaminya itu kerap mabuk-mabukan. Lantas, tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu viral dan menjadi sorotan publik***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments