HIMPUH Sambut Baik Sambut Baik Kebijakan Arab Saudi soal Syarat Penyelenggaraan Umrah
JAKARTA, DAKTA.COM : Sejak tanggal 1 Desember 2021 Kerajaan Arab Saudi mengizinkan penerbangan langsung bagi jemaah Indonesia yang akan melakukan ibadah umroh. Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi para jemaah dan calon jemaah.
Menanggapi hal ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyambut baik keputusan ini, dan masih bersabar menunggu peraturan yang saat ini masih dibahas oleh leading sector dalam hal ini adalah Kementrian Agama.
“Kebijakan-kebijakan ini Alhamdulillah sesuatu yang menggembirakan dan kita tunggu tunggu ya hampir 2 tahun kita nggak ke tanah suci” ujar Sekjend Himpuh M. Firman Taufik.
Menurutnya, calon jamaah umroh Indonesia masih perlu bersabar, karena keberangkatan akan dimulai pada akhir 2021 atau di awal 2022 nanti. Karena saat ini yang akan berangkat terlebih dahulu adalah Petugas Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU).
Terkait dengan vaksin, Pemerintah Arab Saudi merilis aturan terbaru terkait syarat karantina dan vaksin untuk jemaah umrah. Kabar baiknya, jemaah umrah asal Indonesia kini tak perlu disuntikan vaksin booster untuk bisa menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19. yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson. Meski begitu, Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm. Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari.
Untuk biaya umroh sebelum pandemi adalah di kisaran Rp 20 juta sampai Rp 25 juta maka estimasinya akan naik menjadi Rp 30 juta hingga Rp 35 juta.
Himpuh saat ini masih menunggu keputusan akhir terkait peraturan dari Arab Saudi dan Indonesia
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments