Hakim PN Kota Bekasi Vonis Anak Anggota DPRD yang Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Hanya Tujuh Tahun
BEKASI, DAKTA.COM : Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) kini telah memasuki putusan vonis di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa AT terbukti bersalah dan dijatuhkan UU 35 Pasal 81 KUHP Tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur.
Majelis hakim pun memvonis terdakwa tujuh tahun penjara dalam kasus itu. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan memang putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Tuntutan jaksa delapan setengah tahun, tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restitusi Rp 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang Sunaryo, Jumat (3/12/2021).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bambang menyampaikan memang AT terbukti melakukan persetubuhan dengan korban berinisial P. Sehingga jika mengacu pada UU 35 yang jelas pasal 81, maka dipastikan AT bersalah.
Hanya saja, diungkapkan oleh Bambang jika P sebenarnya sudah terlebih dahulu melakukan Open BO kepada laki-laki lain sebelum mengenal AT. Fakta selanjutnya juga antara AT dan P juga terbukti jika orang tua mengetahui jika keduanya tinggal bersama, tanpa adanya ikatan.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Sumber | : | WARTAKOTA |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments