Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/12/2021 14:00 WIB

Hakim PN Kota Bekasi Vonis Anak Anggota DPRD yang Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Hanya Tujuh Tahun

ILUSTRASI PENJARA 1
ILUSTRASI PENJARA 1

BEKASI, DAKTA.COM : Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) kini telah memasuki putusan vonis di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

 

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa AT terbukti bersalah dan dijatuhkan UU 35  Pasal 81 KUHP Tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur.

 

Majelis hakim pun memvonis terdakwa tujuh tahun penjara dalam kasus itu. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan memang putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

 

"Tuntutan jaksa delapan setengah tahun, tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restitusi Rp 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang Sunaryo, Jumat (3/12/2021).

 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bambang menyampaikan memang AT terbukti melakukan persetubuhan dengan korban berinisial P. Sehingga jika mengacu pada UU 35 yang jelas pasal 81, maka dipastikan AT bersalah.

 

Hanya saja, diungkapkan oleh Bambang jika P sebenarnya sudah terlebih dahulu melakukan Open BO kepada laki-laki lain sebelum mengenal AT. Fakta selanjutnya juga antara AT dan P juga terbukti jika orang tua mengetahui jika keduanya tinggal bersama, tanpa adanya ikatan.

 

"Saya sayangkan orang tua P ini sejatinya mengatahui bahwa AT dan P ini sudah hidup serumah selama satu bulan dan sering di tengok, ada pembiaran ini terhadap P sendiri orang tuanya mengatahui," katanya.



 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : WARTAKOTA
- Dilihat 1529 Kali
Berita Terkait

0 Comments