Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/11/2021 17:00 WIB

Tok! UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tidak Naik

UMK
UMK

BEKASI, DAKTA.COM : Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan tidak menaikkan satu peser pun Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

 

Kemarin rapatnya lengkap (anggota yang hadir), untuk UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan alias nol persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021).

 

Putusan keluar melalui rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten (Drpekab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi. Dalam rapat final pembahasan UMK 2022, anggota Depekab yang hadir terdiri dari empat orang unsur pekerja, empat orang unsur pengusaha, dua orang akademisi serta dari BPS (Badan Pusat Statistik). Suhup menjelaskan, dalam rapat kali ini pihaknya berpedoman pada aturan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 202 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2022.

 

"Semua daerah mengacu ke situ (UU Cipta Kerja/Omnibuslaw), untuk penentuan UMK 2022 sudah ada rumusannya di PP Nomor 36," jelasnya.

 

Regulasi ini menetapkan adanya batas bawah upah sebesar Rp2.261.205 dan batas atas sebesar Rp4.322.420.

 

"Kalau mengacu pada rumusan PP 36 dan data yang diberikan BPS UMK ada batas atasnya, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi 2021 sudah sebesar Rp4,7 juta," paparnya.

 

Suhup mengaku, terdapat dinamika dalam rapat Depekab, di mana unsur pekerja menolak besaran UMK 2022 hasil rumusan PP 36 dan data BPS. Sehingga, anggota Depekab dari unsur pekerja memilih walkout atau keluar forum rapat sebelum hasil akhir diputuskan.

 

"Dari unsur pekerja walkout, tapi kami tetap melanjutkan dari unsur pemerintah, Apindo (pengusaha) dan praktisi sampai terjadi aklamasi untuk UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan atau nol persen," tegasnya.

 

Alhasil, UMK 2022 Kabupaten Bekasi diputuskan melalui rapat Depekab nilainya sama dengan UMK 2021 sebesar Rp4.791.843. Putusan ini selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kemudian dikeluarkan sebagai surat keputusan (SK).  





 

 

Reporter : Ardi Mahardika
Sumber : SINDONEWS
- Dilihat 1594 Kali
Berita Terkait

0 Comments