Bertambahnya Wewenang Kejaksaan Dalam Revisi UU Kejaksaan Justru Melanggar Hukum
JAKARTA, DAKTA.COM : KontraS dan YPKP 65 mengecam RUU Kejaksaan yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya terkait dengan penambahan tugas dan wewenang Kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM yang berat.
Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung (15/11) disepakati untuk membahas dan membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang - Undang (RUU) Kejaksaan, yang mana RUU ini akan mengamandemen UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Kami menilai dengan pembentukan Panja RUU Kejaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR terkesan sangat dipaksakan agar dapat segera diselesaikan dan disahkan. Alih - alih memperkuat proses penanganan penegakan hukum kasus pelanggaran HAM Berat, namun justru Revisi UU ini digunakan untuk membentengi impunitas yang selama ini telah berlangsung atas kasus - kasus pelanggaran HAM yang berat. Kami mencatat sejumlah bunyi pasal yang akan menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Pasal 30C huruf b menyatakan Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk turut serta dan aktif dalam proses pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara Pelanggaran HAM yang Berat dan konflik sosial tertentu. Pasal tersebut jelas bertentangan dengan Hukum Acara Pengadilan HAM Berat yang diatur dalam Undang - Undang 26/2000 yang menyatakan Jaksa Agung bertindak sebagai Penyidik dan Penuntut Umum perkara pelanggaran HAM berat. Kejaksaan seharusnya menjadi pelaksana asas pengharapan yang diberikan oleh negara kepada korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Kedua, catatan kami mengenai draf RUU Kejaksaan ini ialah adanya wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyadapan di luar sistem peradilan pidana (SPP) seperti tercantum dalam Pasal 30C huruf k. Oleh karena itu, penyadapan di luar SPP tidak dapat dibenarkan dan melanggar jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D UUD.
Ketiga, Pasal 30B menguraikan wewenang Kejaksaan dalam intelijen penegakan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menegakan hukum dengan mengimplementasi hukum, bukan melakukan pengamanan/penjagaan terhadap kebijakan/pembangunan.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments