Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/11/2021 10:00 WIB

Pemkot Bekasi Tak Segan Sanksi Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji jika Melanggar PKS.

PASAR KRANJI KOTA BEKASI
PASAR KRANJI KOTA BEKASI

BEKASI, DAKTA.COM : Pemkot Bekasi Tak Segan Sanksi Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji jika Melanggar PKS.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bekasi Teddy Hafni mengaku sudah memberikan surat teguran kepada pihak ketiga yang saat ini melakukan pembangunan atau revitalisasi pasar Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi yaitu PT Anisa Bintang Blitar.

Bahkan pihaknya mengancam akan memberikan sanksi yang lebih ekstrim jika hingga Desember 2021 pembangunan pasar belum juga di mulai.

"Pasar kranji yang mengalami kendala karena sampai saat ini masih dalam tahap persiapan. Kita (Tim) sudah melakukan evaluasi agar segera di lakukan pembangunan, harapanya Desember sudah mulai bergerak. Kendala yang di alami pembangunan pasar kranji masih banyak, seperti perizinan saja masih proses. Kewajiban terkait pembayaran revitalisasi pasar belum selesai. Kita berharap dua pekan kedepan mulai pembangunan. Kalo sampai desember 2021 blm ada pergerakan tim evaluasi (Bagi Kerjasama) akan mengambil tindakan," ungkap Teddy pada Dakta.Com.

Dinas perdagangan dan perindustrian menurutnya saat ini dan nanti akan terus memberikan rekomendasi pada Tim pengawas revitalisasi pasar.Hal ini agar target pembangunan rampung di 2024 sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)  yang di sepakati sebelumnya.

"Perjanjianya pada tahun 2024 sudah selesai di bangun dan siap di pake oleh pedagang. Jangan sampai pada saatnya nanti pedagang yang sudah eksiating atau masyakarat yang membeli kios akan di rugikan
. Saya berharap hasil evaluasi dari Tim dapat memacu pihak ketiga agar segera melakukan pembangunan. Pasti kita akan berikan sanksi yang sudah di atur dalam perjanjian kerjasama, di situ ada hak dan kewajiban masing - masing. Hak pihak ketiga membangun dan nanti mengelola,"tambahnya.

Namun masih menurut Teddy pihak ketiga  juga harus membayar kompensasi lahan yang selama ini di gunakan atau di manfaatkan sementara.Pihaknya juga menegaskan jika Pemerintah Kota Bekasi tidak segan akan memberikan sanksi tegas jika pihak ketiga tidak sesuai tahapan pembangunannya dengan PKS yang ada.

"Bisa saja kita denda kalo melanggar PKS atau kita sanksi yang lebih ekstrim, tapi kita upayakan teguran setiap tiga pekan, kita keluarkan surat tagihan kompensasi lahan yang di pake sementara," ujarnya.

Tedi mengungkap saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan revitalisasi pasar bekerjasama dengan pihak ketiga. Yang di lakukan revitalisasi ada empat pasar diantaranya Pasar Kranji, Pasar Famili HI, Jatiasih dan Pasar Bantar Gebang.

"Tapi ada satu  lagi pasar Harapan Jaya Bekasi Utara tapi bukan biaya kerjasama pihak ketiga melainkan biaya dari Profinsi Jabar. Harapan Jaya di harapkan akhir bulan selesai," ucapnya.

Sementara berdasarkan monitoring dan evaluasi (Monev) yang di lakuakan pihak Dinas Perdagangan dan perindustrian saat ini realisasi pembangunan Pasar Bantar Gebang dan Pasar Jatiasih sudah 50 persen, dan Pasar Family Harapan Indah sudah 70 persen. Sementara Pasar Kranji masih persiapan pembangunan.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 3630 Kali
Berita Terkait

0 Comments