Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/11/2021 16:00 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Bongkar 41 Bangunan Liar Di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi

Bongkar Bangli
Bongkar Bangli

BEKASI, DAKTA.COM : 41 bangunan liar di Perumahan Duta Indah di Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi dibongkar, karena melanggar Garis Sepadan Sungai atau GSS.

Pembongkaran oleh petugas Satpol PP ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Walikota Bekasi kepada pedagang kaki lima dan pemilik kios ditempat tersebut.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah sempat ada sejumlah pedagang yang menolak pembongkaran, karena merasa bangunannya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.

Namun pembongkaran tetap dilanjutkan, sebab HGB yang dimiliki pedagang sudah habis sejak 2006 dan tidak dilakukan perpanjangan. Bangunan liar tersebut lanjut Abi terpaksa dibongkar karena menjadi penyebab kemacetan di lokasi tersebut.

Camat Pondokgede Ahmad Sahroni mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya sudah memberikan beberapa kali surat teguran kepada pedagang. Namun surat yang kirim tidak pernah mendapat respon. Berdasarkan data, dari 41 bangunan yang dibongkar dengan alat berat beko, 15 diantaranya bangunan permanen. Sisanya bangunan semi permanen yang dijadikan tempat berjualan.

Meski sempat mendapat perlawanan dari pedagang, namun secara umum pembongkaran berjalan lancar dan kondusif. Setelah bangunan liar dibongkar, rencananya dinas terkait akan melakukan penataan di kawasan tersebut. Penataan juga difokuskan dalam rangka mengatasi kemacetan di daerah tersebut.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1662 Kali
Berita Terkait

0 Comments