Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/11/2021 18:00 WIB

MUI Kota Bekasi Nonaktifkan Ustadz Farid Okbah

USTADZ FARID OKBAH
USTADZ FARID OKBAH

BEKASI, DAKTA.COM : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi angkat bicara terkait salah satu pengurusnya, Farid Okbah, yang ditangkap Densus 88 Antiteror dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. MUI Kota Bekasi menonaktifkan Farid Okbah dari pengurus.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Husnul Kholid dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Husnul membenarkan bahwa Farid Okbah adalah anggota komisi fatwa MUI Kota Bekasi. Husnul menyebut keterlibatan Farid Okbah dalam kasus terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi.

"MUI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tegasnya.

Berikut 7 poin pernyataan sikap MUI Kota Bekasi terkait Farid Okbah:

1. Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI Kota Bekasi.

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi.

3. MUI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

4. MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Pusat No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

5. MUI Kota Bekasi menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang
memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

6. MUI Kota Bekasi mendorong semua elemen masyarakat Kota Bekasi agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 


 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : DETIK.COM
- Dilihat 1879 Kali
Berita Terkait

0 Comments