MUI Kota Bekasi Nonaktifkan Ustadz Farid Okbah
BEKASI, DAKTA.COM : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi angkat bicara terkait salah satu pengurusnya, Farid Okbah, yang ditangkap Densus 88 Antiteror dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. MUI Kota Bekasi menonaktifkan Farid Okbah dari pengurus.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Husnul Kholid dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Husnul membenarkan bahwa Farid Okbah adalah anggota komisi fatwa MUI Kota Bekasi. Husnul menyebut keterlibatan Farid Okbah dalam kasus terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi.
"MUI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tegasnya.
Berikut 7 poin pernyataan sikap MUI Kota Bekasi terkait Farid Okbah:
1. Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI Kota Bekasi.
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi.
3. MUI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
4. MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Pusat No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
5. MUI Kota Bekasi menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang
memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
6. MUI Kota Bekasi mendorong semua elemen masyarakat Kota Bekasi agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Sumber | : | DETIK.COM |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments