Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Omeli Suami Mabuk
KARAWANG, DAKTA.COM : Seorang ibu berinisial V (45) asal Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dengan alasan terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11).
JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.
"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b," ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis lalu.
Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya.
"Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," katanya.
Menanggapi hal itu kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.
"Dalam fakta yang diungkapkan oleh JPU tersebut perlu dibuktikan kekerasan psikis terhadap korban itu seperti apa. Tentunya kita akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan pledoi nanti Kamis nanti," katanya, Senin (15/11).
Pada persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa. Dia pun menyatakan telah ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus tersebut.
"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," kata V di hadapan hakim ketua persidangan.
Kemudian, hakim ketua menjelaskan agar V bisa menyampaikan lewat pledoi atau sidang pembelaan yang dijadwalkan pekan mendatang.
"Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai.
Usai persidangan di luar gedung sidang, inisial V sebagai terdakwa mengakui mengomeli suaminya dengan alasan karena sering mabuk-mabukkan.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments