Sejarawan: Tak Perlu Minta Maaf pada Keluarga PKI
JAKARTA_DAKTACOM: Sejarawan Universitas Indonesia, Anhar Gonggong menilai pemerintah tidak perlu menyatakan permintaan maaf pada keluarga eks PKI.
"Pada masa demokrasi terpimpin, PKI juga sering menebarkan fitnah dan melakukan provokasi kepada lawan2 politik mereka. Bahkan ada beberapa organisasi dan partai yang dibubarkan pada masa itu akibat ulah dari tindakan politik mereka," ujarnya pada Kamis (1/10).
Anhar mengapresiasi upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi terhadap peristiwa G30S ini.
"Rekonsiliasi itu bukan berarti harus melupakan kejadian-kejadian sebelumnya yang pernah dilakukan oleh PKI dalam bernegara. Apabila pemerintah ingin menyampaikan permintaan maaf, maka hal tersebut juga harus ditujukan kepada seluruh korban pelanggaran HAM lainnya," ujarnya.
Isu yang menyebutkan bahwa pemerintah akan meminta maaf kepada keluarga eks PKI telah diluruskan oleh Menkopolhukam, Luhut Pandjaitan.
Luhut mengatakan bahwa sesungguhnya pemerintah akan melakukan rekonsiliasi terhadap para korban pelanggaran HAM berat di masa-masa tersebut.
Tak hanya korban pada tahun 65, Luhut membuka kemungkinan mereka akan melakukan upaya serupa kepada korban tragedi lainnya seperti penculikan para aktivis dan Trisakti-Semanggi 1998.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments