Ini 4 Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Jokowi
JAKARTA, DAKTA.COM : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi anugerah gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada empat tokoh pahlawan dan 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Pemberian gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 109 dan 110/TK Tahun 2021 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa
Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan ini diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11) dan diserahkan kepada para ahli waris penerima. Acara ini merupakan rangkaian dari peringatan hari pahlawan tahun 2021.
Gelar pahlawan nasional ini diberikan kepada:
1. Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
3. Almarhum Hj Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, dan
4. Almarhum Raden Arya Wangsa Kara, tokoh dari Provinsi Banten.
Sedangkan tanda kehormatan bintang jasa diberikan kepada 300 penerima, yang terdiri dari:
1. Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 223 penerima dan diwakilkan oleh:
a. Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali
b. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten
2. Tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada 77 penerima dan diwakilkan oleh almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.
Usai pembacaan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa, acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Sumber | : | REPUBLIKA |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments