Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/11/2021 09:45 WIB

Dishub Kota Bekasi Belum Tentukan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor

uji emisi kendaraan
uji emisi kendaraan

BEKASI, DAKTA.COM : Pemerintah  provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan tidak lolos dan tidak memiliki sertifikasi uji emisi akan membebankan masyarakat.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bekasi Hadi Prabowo mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan dari Pemprov DKI, akan tetapi saat ini masih terkendala dengan lokasi uji emisi kendaraan.

 

Saat ini Dishub Kota Bekasi masih mengkaji dan membahas kebijakan tersebut. Hal ini mengingat mobilitas kendaraan roda dua dan roda empat yang cukup tinggi ke Jakarta.

 

“mudah-mudahan pekan depan sudah ada hasil pembahasan dishub, dimana dan mekanismenya bagaimana terkait dengan uji emisi ini”

 

Pelaksanaan Uji emisi ini oleh Pemprov DKI berkaitan dengan kualitas udara, karena diketahui tingkat kualitas udara di Jakarta yang kurang baik.

 

Butuh  waktu untuk dapat mengakomodir kendaraan yang berasal dari Kota Bekasi agar dapat melakukan uji emisi.

 

"Jangan langsung melakukan penindakan, itu harapkan kami kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena memang ini akan membutuhkan proses waktu untuk mereka melakukan uji emisinya," ujarnya

 


 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1598 Kali
Berita Terkait

0 Comments