Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/11/2021 07:35 WIB

Harga BBM Diantara Kinerja BUMN dan Stabilitas Pemerintahan

BBM
BBM

JAKARTA, DAKTA.COM : Telah sebulan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terjadi kelangkaan dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi pada tanggal 19 Oktober 2021 untuk mengatasi kekurangan kuota pasca-penurunan level PPKM untuk tujuan meningkatkan aktifitas perekonomian masyarakat dan industri.

Yang perlu menjadi pertanyaan publik, tentu bukan soal kebijakan relaksasi distribusi BBM dalam bentuk surat yang telah diterbitkan BPH Migas itu, yang lebih substansi adalah kewenangan dalam mengatur hulu sampai dengan hilir migas yang lebih memberikan manfaat dan dampak pada stabilitas perekonomian rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Apakah bukan Undang-Undang dan perangkat peraturan lainnya yang telah mengakibatkan adanya kelangkaan BBM dan dampak pada terjadinya instabilitas sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak ini?

Kewenangan Badan Usaha
Dalam surat relaksasi yang diterbitkan itu, BPH Migas memberikan kewenangan pengaturan kuota kepada PT Pertamina Patra Niaga, sub holding dari BUMN Pertamina dengan penyesuaian atas kuota untuk wilayah atau sektor pengguna yang kekurangan dan kelebihan kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kiloliter.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memang mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dapat terjamin di seluruh Indonesia. Dalam melakukan pengaturan  ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT), khususnya untuk jenis solar subsidi dan minyak tanah. Termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota yang bertujuan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima. Namun, data dan fakta yang terjadi di berbagai wilayah yang patut dipertanyakan adalah, apakah memang benar BBM bersubsidi ini telah teralokasi pada kelompok masyarakat sasaran secara tepat?

BPH Migas memang telah membuat surat edaran peruntukan BBM bersubsidi dalam melakukan pengawasan kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina. Tapi, tidak tepat kiranya apabila PT Pertamina sebagai operator dibebankan tugas dan wewenang mengawasi jalannya distribusi BBM bersubsidi ini, sementara kewenangan membuat kebijakan berada pada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM melalui BPH Migas.

Secara teknis, pemerintah telah menetapkan peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan TNKB berwarna kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Selain itu ada pula ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis.

Kemudian terdapat sektor kereta api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur Usaha Pertanian, usaha mikro, usaha perikanan serta pelayanan umum berupa krematorium, tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, rumah sakit tipe C dan D dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait. Pengawasan jalannya distribusi BBM bersubsidi di berbagai wilayah inilah yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui BPH Migas yang harus ditemukan mekanisme, pola dan model yang efektif dan efisien secara manajerial ditengah keterbatasan personil yang dihadapi BPH Migas.

Mekanisme Pengawasan
Sengkarut permasalahan distribusi BBM bersubsidi ini tidak hanya terjadi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, tapi telah terjadi sejak pemerintahan era reformasi sebelumnya. Setidaknya isu dan opini BBM yang murah untuk masyarakat selalu menjadi tema janji kampanye setiap calon pemimpin bangsa dan negara. Namun, entah lupa atau sengaja dilupakan para pimpinan partai politik yangmana para kadernya diparlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan sebuah UU Migas yang tidak memungkinkan BUMN Pertamina melakukan kebijakan BBM dengan harga murah, sementara kebijakan itu tidak berada pada otoritasnya.

Disamping itu, harga minyak mentah (crude oil) yang saat ini diperoleh Pertamina sebagai salah satu variabel pembentuk harga pokok BBM bersubsidi telah sejak lama didasarkan pada harga keekonomian dunia (pasar) yang selalu fluktuatif. Hal ini kemudian diperburuk oleh posisi Indonesia yang telah menjadi negara pengimpor bersih (negara yang membeli minyak dari negara lain(impor) lebih banyak, daripada menjual minyak ke negara lain (ekspor) atau net importir, tentu semakin mempersulit posisi BUMN Pertamina.

Dengan posisi ketentuan UU dan kebijakan penetapan BBM bersubsidi yang masih berasa pada otoritas pemerintah, maka yang paling tepat adalah memperbaiki pola dan model pengawasan distribusi BBM bersubsidi mulai dari tingkat perencanaannnya. Pertamina sebagai BUMN yang memegang penugasan (mandatory) negara berdasarkan konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 harus diberikan ruang dalam melakukan kebijakan pengawasan distribusi secara lebih optimal. Apabila UU Migas yang berlaku saat ini sangat sulit untuk direvisi, maka langkah yang paling mungkin dilakukan adalah mengefektifkan forum pemangku kepentingan (stakeholders) yang melibatkan banyak unsur kelompok masyarakat dalam melakukan pengawasan. Sebab, distribusi BBM bersubsidi yang tepat pada kelompok masyarakat di wilayah tertentu yang paling mengetahui mendapatkan haknya adalah masyarakat setempat. Apabila terjadi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, maka masyarakat dan wilayah setempatlah yang akan merasakan dampaknya.

Tentu saja, pola dan model lain juga dapat ditetapkan secara bersama, misalnya melalui kupon (voucher) yang diberikan kepada kelompok masyarakat penerima, lebih efektif dan efisien dalam mengelola kuota BBM bersubsidi ditambah pula dengan perangkat digitalisasinya. Oleh karena itu, langkah pengawasan di lapangan yang diambil oleh BPH Migas yang bekerjasama dengan TNI dan Polri tidaklah tepat dalam kerangka kewenangan pengawasan BBM, justru akan meningkatkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan. Malah akan membuka praktek baru dalam kongkalikong dalam aspek pengawasan, sebab kunci permasalahannya adalah pada perangkat peraturan mengenai kewenangan pengawasan dan penentuan kebijakan BBM bersubsidi yang membuat posisi dilematis masing-masing Badan Usaha.

Dengan demikian, pemerintah harus memperbaiki tidak saja perangkat peraturan perUndang-undangan yang membuat dampak pada kinerja BUMN Pertamina dan BPH Migas disatu sisi. Disisi yang lain pemerintah juga akan mengelola stabilitas pemerintahan secara lebih kondusif dalam menghadapi persaingan ekonomi dunia dengan menghentikan kebijakan populis atas harga BBM subsidi, kuota, pola dan model pengawasan distribusinya secara lebih terkendali dan nihil masalah politik kelangkaan.

 

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1798 Kali
Berita Terkait

0 Comments