Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/03/2015 15:54 WIB

Badrodin Haiti Pasang Jaring Jerat Kelompok Radikal ISIS

Penangkapan terduga anggota  ISIS
Penangkapan terduga anggota ISIS

JAKARTA_DAKTACOM:  Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian akan memaksimalkan seluruh aturan hukum positif Indonesia untuk menjerat para terduga anggota kelompok militan garis keras, Islamic State of Iraq and Syria.

Belum ditetapkannya ISIS sebagai kelompok teror oleh pemerintah menyulitkan kepolisian untuk memidanakan mereka dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Selama ini kalau mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan Undang-Undang Antiteror, ya kami proses. Jadi kami lebih leluasa," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

Badrodin pun kembali menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera membuat peraturan presiden pengganti undang-undang demi mengisi kekosongan hukum ini.

"Saran kami, memang sebaiknya segera dibuat perppu bagaimana menanggulangi ISIS ini atau revisi memperluas Undang-Undang Antiteror," ucapnya.

Badrodin menambahkan, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap para terduga anggota ISIS akan disesuaikan dengan tindak pidana umum yang disangkakan kepada mereka.

Sebelum ini seseorang bernama Chep Hernawan, yang mengaku membiayai keberangkatan warga negara Indonesia yang akan bergabung ke ISIS, ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di kawasan Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (21/3).

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Dedy Kusuma menuturkan, Chep ditangkap bukan karena dugaan perbuatan terorisme, melainkan kasus penipuan sebagaimana diatur pasal 378 KUHP.

Ahad (22/3) kemarin, polisi kembali mengamankan Amin Mude di kawasan Cibubur. Amin diduga merupakan orang yang memiliki andil dalam pergerakan ISIS di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan menyatakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak bisa dikenakan kepada Amin karena dia tidak melakukan aksi teror di dalam negeri.

"Pasal KUHP yang akan dijeratkan pada simpatisan ISIS ini adalah Pasal 139a KUHP tentang makar," terangnya.

Permasalahan soal bergabungnya warga Indonesia ke ISIS selama ini masih tertutup, hingga akhirnya ditemukan ada belasan warga Indonesia yang hilang dan kepergok hingga ditahan otoritas keamanan Turki di perbatasan Suriah. Menyusul setelah itu, beberapa penangkapan dilakukan detasemen antiteror terhadap empat orang terduga pendana keberangaktan warga Indonesia ke ISIS.

Pengakuan soal pemberangkatan warga Indonesia ke Suriah untuk bergabung ISIS juga dikemukakan seorang tokoh Islam Cianjur, Chep Hernawan, yang dalam klaimnya telah memberangkatkan 156 warga Indonesia, termasuk Bachrumsyah. Awalnya, kepolisian berniat untuk mendalami keterangan Chep, namun anehnya belakangan mereka mementahkan keterangan dari Chep.***



 

Editor :
- Dilihat 2233 Kali
Berita Terkait

0 Comments