Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/11/2021 18:00 WIB

Penumpang Pesawat Tak Wajib Tes PCR Lagi, Cukup Antigen

PCR 1
PCR 1

BEKASI, DAKTA.COM :  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

 

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).

 

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.

 

"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia

 

 Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

 

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia

 

Setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

 

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : KOMPAS
- Dilihat 1653 Kali
Berita Terkait

0 Comments