Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/11/2021 17:35 WIB

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 7 -10 persen

UMP 2022
UMP 2022

BEKASI, DAKTA.COM : Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 7 persen - 10 persen dengan pertimbangan karena rakyat saat ini semakin sulit kehidupannya. 

 

Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 7 persen-10 persen didasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL. Hasil survey KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen. 

 

Presiden ASPEK Mirah Sumirat juga menekankan bahwa sampai saat ini Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan. 

 

ASPEK Indonesia meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan Upah Minimum, yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," katanya

 

ASPEK Indonesia mendesak agar mekanisme perundingan kenaikan upah minimum di Dewan Pengupahan, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003, dengan terlebih dahulu Dewan Pengupahan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta memperhitungkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, tegas Mirah Sumirat.

 

Selama Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja. Jika berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, kenaikan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

 

Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menghilangkan mekanisme survey KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

 

Pada 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). 

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1839 Kali
Berita Terkait

0 Comments