Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/10/2021 22:00 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Beri Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

Talkshow pemanfaatan data Kependudukan
Talkshow pemanfaatan data Kependudukan
BEKASI, DAKTACOM - Dalam rangka memperluas pemanfaatan data kependudukan untuk semua sektor dan di segala bidang, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberi hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
Hak akses pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik. 
 
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Siti Wachidah, S.Sos, M.Si, dalam dialog publik dengan Radio Dakta, Kamis (28/10) mengatakan NIK dan data kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementrian Dalam Negeri. 
 
"Dalam Permendagri tersebut disebutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi satuan kerja perangkat daerah dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat," katanya. 
 
Ia menjelaskan, hak akses digunakan oleh OPD di antaranya untuk mempermudah pelayanan publik dan dalam rangka perencanaan pembangunan. 
 
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan di antaranya dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ucapnya. 
 
Siti Wachidah menyebut, untuk mendapatkan hak akses pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el, lembaga pengguna harus memenuhi persyaratan dan melalui beberapa tahapan diantaranya lembaga pengguna mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Walikota, setelah mendapatkan izin, maka ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama. 
 
"Pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el dilakukan dengan pemadanan secara offline, akses data berbasis sistem informasi, dan pemanfaatan data agregat," ujarnya. 
 
Ia menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang. 
 
"Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif," tutupnya***

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1789 Kali
Berita Terkait

0 Comments