Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/10/2021 09:00 WIB

Perjanjian Kerja Sama TPST Bantar Gebang Diteken dan Diperpanjang, Uang Kompensasi Naik Rp50 Ribu

TPST BANTAR GEBANG
TPST BANTAR GEBANG

BEKASI, DAKTA.COM: Camat Bantargebang, Warsim Suryana menuturkan bahwa adanya kompensasi uang bau untuk tahun 2022 yang akan datang, akan mengalami kenaikan sebesar Rp50 ribu per kartu keluarga (KK) pada Tiga kelurahan, Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul.

 

"Besaran nominal tahun 2022 buat tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) jadi Rp400 ribu per bulan, naik Rp50 ribu, dimana sebelumnya Rp350 ribu," ujar Warsim,

 

Namun, untuk kelurahan Bantargebang, yang merupakan kelurahan yang baru masuk dalam usulan mendapatkan uang kompensasi, hanya mendapatkan Rp150ribu. 

 

Lebih kecil dari atau setengah dari pendapatan di tiga kelurahan yang sebelumnya telah mendapatkan uang bau lebih dulu.

 

"Untuk Bantargebang kurang lebih 6.000 KK, itu Rp150 ribu per bulan," tegas Warsim

 

Untuk mendapatkan uang kompensasi bau secara keseluruhan, dikatakan Warsim saat ini tengah membutuhkan proses validasi penerimaan uang tersebut.

 

"Untuk jumlah sedang diverifikasi, validasi, di Disdukcapil jadi jumlahnya fixnya belum," lanjutnya.

 

Sebelumnya, dalam tiga kelurahan yang menerima uang bau, atau kompensasi, terdapat 18.840 jumlah KK, sementara Kelurahan Bantargebang yaitu 6000 KK.

 

"Ada sekitar 18.840 KK, nah ini ditambah 6.000 KK lah, tetapi data itu enggak valid banget, dikarenakan tiap tahun berubah, ada yang meninggal, pindah dan lain-lain makanya perlu diverifikasi lagi," sambungnya kembali.

 

Di Kecamatan Bantargebang, terdapat 33 ribu KK, dimana ada 4 kelurahan disana yaitu Ciketing udik, Sumur Batu, Cikiwul dan kelurahan Bantargebang.

 

Sementara, tidak semua warga mendapatkan uang bau (Hak kompensasi) meski tinggal di wilayah tersebut.

 

"Kemarin sudah dibahas melalui Kepwal keputusan wali kota, kriteria penerima kompensasi bau, yang jelas punya KK, rumah tinggal tetap, dan kalaupun ngontrak, ke depannya selama 10 tahun berturut-turut akan diajukan," pungkasnya 

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) perpanjangan TPST Bantargebang, uang kompensasi uang bau untuk warga di Kecamatan Bantargebang naik. 

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 4290 Kali
Berita Terkait

0 Comments