Dipungut Biaya Parkir di Indomaret, Warga Kota Bekasi Bisa Lapor ke Polisi
Bekasi, DAKTA.COM : Polres Metro Bekasi Kota angkat bicara terkait spanduk berisi pengumuman parkir gratis di Indomaret yang viral di media sosial. Spanduk disebut berada di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan mencantumkan nomor Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, warga dapat melapor jika merasa terganggu dengan adanya aktivitas pemungutan parkir di minimarket. Polisi akan meninjau apakah ada tindak pidana terhadap laporan tersebut.
“Kita kan punya pengaduan, ada instagram, ada akun humas, ada akun polres, terus ada 110, kalau merasa orang itu resah, merasa tidak nyaman kalau ada yang meminta uang parkir dengan pemaksaan,” kata Erna
Dia menjelaskan, pihak Indomaret memang tidak menginginkan adanya jasa parkir. Hal itu pun tidak hanya di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan melainkan di seluruh Kota Bekasi.
“Jadi dari awal mereka memang tidak menginginkan jasa parkir. Karena kita tahu kan belanja di Indomaret itu paling kecil, paling besar berapa,” ujarnya.
Selain itu, kata Erna, hal tersebut juga berdasarkan keinginan dari warga yang tidak berkenan dengan adanya biaya parkir saat berbelanja di minimarket.
“Semua, semua pertokoan kecil, Indomaret itu memang tidak menggunakan jasa parkir. Tapi dengan adanya imbauan seperti itu, dan itu juga memang keinginan warga bahwa untuk berbelanja tidak berkenan lah kalau diminta uang parkir tapi ada juga yang diminta uang parkir,” ujarnya.
Sebelumnya, unggahan foto spanduk parkir gratis di salah satu Indomaret di Bekasi viral di media sosial. Unggahan itu dibagikan akun Twitter @RDNADN, yang mengacungi jempol kebijakan Indomaret Bekasi.
"Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain @Indomaret," tulis @RDNADN dikutip dari Twitter, Rabu, 27 Oktober 2021.
Unggahan spanduk parkir gratis itu bertuliskan "Parkir gratis khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368, 371 KUHP ke Polsek terdekat." Tak hanya itu, spanduk juga menampilkan nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi yang bisa dihubungi.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments