Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/10/2021 06:35 WIB

26 Kasus Pelecehan Seksual di Kota Bekasi dan Perlunya Sikap Menolak Damai dengan Pelaku

Ilustrasi 2
Ilustrasi 2

BEKASI, DAKTA.COM : Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi telah menerima 26 laporan terkait kasus pelecehan seksual sepanjang 2021.

 

Komisioner Bidang Data dan Informasi KPAD Kota Bekasi Firli Zikrillah mengatakan, laporan tersebut terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 25 Oktober 2021.

 

"Terkait dengan persetubuhan, pelecehan seksual, itu 26 kasus yang kami terima per Oktober ini," ujar Firli 

 

Dari 26 laporan, 12 di antaranya adalah pelecehan seksual, dua kasus pencabulan, tiga kasus pemerkosaan, dan sembilan kasus persetubuhan.

 

 Sementara itu, khusus untuk laporan pada Oktober, Firli mengatakan, sudah ada tiga kasus yang dilaporkan, yakni dua kasus pelecehan seksual dan satu kasus persetubuhan.

 

"Pada Oktober ini masuk pelecehan seksual ada dua kasus dan persetubuhan ada satu kasus. Jadi total ada 26 kasus. Karena Oktober ini kami belum tutup buku, jadi data ter-update aja," ujar Firli.

 

Rata-rata korban berusia remaja Firli mengungkapkan, korban pelecehan seksual di Kota Bekasi mayoritas merupakan kelompok usia remaja atau berusia di bawah 17 tahun.

 

"Kalau saya rata-ratakan itu (korban) sekitar usia 12-15 (tahun) terkait kasus-kasus kekerasan seksual, angka di mana anak-anak masuk ke usia pubertas yang di luar dari kontrol orangtua," ujar Firli.

 

Data tersebut merupakan rata-rata dari laporan pelecehan seksual yang diterima KPAD Kota Bekasi sepanjang 2021 dengan 26 pelapor. Baru 10 kasus diproses di pengadilan Dari 26 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke KPAD, baru 38,5 persen kasus yang naik ke pengadilan atau baru 10 kasus pelecehan seksual yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

 

"Yang sudah naik ke pengadilan tujuh kasus, tiga sudah putusan," ungkapnya.

 

Firli mengatakan, laporan 26 kasus pelecehan seksual itu diterima KPAD sepanjang 2021. Dari 26 kasus, 16 kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan polisi.

 

"Selebihnya masih tahap pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.

 

Jangan terima permintaan damai dari pelaku Ia juga memastikan, laporan terkait pelecehan seksual yang diterima KPAD akan diselesaikan melalui jalur hukum.

 

"Kasus yang masuk dalam konteks kekerasan seksual langsung terkoneksi dengan kepolisian karena di kami, semua kasus yang masuk terkait kekerasan seksual akan kami arahkan untuk membuat laporan ke kepolisian," ujar Firli.

 

Ia mengungkapkan bahwa KPAD selalu mendorong agar tindak pelecehan seksual tidak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi harus diproses hukum.

 

"Tidak selesai dalam konteks mediasi kekeluargaan segala macam, karena kami berkomitmen mendorong segala kekerasan itu tidak selesai di ruang perdamaian, jadi terkoneksi ke sana (kepolisian)," ujarnya.

 

Untuk itu, Firli mengatakan, KPAD akan mendampingi dan membantu korban kekerasan seksual untuk membuat laporan ke polisi.

 

"Betul (mengarahkan ke polisi), bahkan kami akan dampingi hari itu ketika memang mereka mau bikin laporan atau ingin memproses dalam hal BAP, pasti kami dampingi sesuai dengan tupoksi kami dalam bidang pengawasan," ungkapnya.

 

Meski begitu, ia dan kepolisian kerap mendapatkan kendala ketika memproses masalah pelecehan seksual. Kendala tersebut yakni sulitnya memenuhi bukti-bukti.

 

"Beberapa hal yang menjadi kendala kami terkait dengan kasus yang dipegang Polres Bekasi cuma hanya saja, ini sebagai bahan diskusi kita, dalam konteks pelecehan seksual ini kan poin pembuktiannya yang agak sulit," ujar Firli.

 

Pasalnya, banyak kejadian pelecehan seksual tidak ada bukti yang kuat seperti terekam kamera CCTV.

 

"Perumpamaannya, ketika ada salah satu orang dipegang payudaramya, tidak ada CCTV, bagaimana proses pembuktianya itu kan, itulah yang kadang menjadi kendala," ungkapnya.

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : KOMPAS
- Dilihat 1575 Kali
Berita Terkait

0 Comments