Terlibat Kecelakaan, Bus Transjakarta Disebut Masih Laik Jalan
JAKARTA, DAKTA.COM - Bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10) pagi diklaim dalam kondisi laik beroperasi.
Hal itu tercantum dalam laporan PT Transjakarta yang dipaparkan dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta hari ini, Rabu (27/10).
"Kendaraan tersebut (BMP-240) sebelum beroperasi dinyatakan laik operasi," dikutip dari laporan tersebut.
Kendaraan tersebut juga dinyatakan telah mendapatkan perawatan terjadwal dan tidak terjadwal yang sesuai dengan pedoman perawatan Agen Pemegang Merek (APM). Kegiatan perawatan terakhir kendaraan tersebut dilakukan pada 5 Oktober lalu.
"Pengemudi memiliki SIM B2 Umum dan sertifikasi pengemudi dari BNSP yang masih berlaku," tulis laporan itu.
Salah satu pengemudi Transjakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul kecelakaan maut yakni tabrakan antarbus tersebut di Halte Cawang Ciliwung pada Senin (25/10).
Namun, kasus ini tidak berlanjut lantaran tersangka yang meninggal dunia dan sudah dimakamkan dikampung halamannya di Cianjur.
Diketahui, dua bus Transjakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10) pagi. Akibat peristiwa ini, dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang. Sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka mulai dari ringan hingga berat.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments