Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/10/2021 10:00 WIB

Catatkan Segera Akta Perkawinan, Kelahiran dan Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi

WhatsApp Image 2021 10 26 at 08.14.54
WhatsApp Image 2021 10 26 at 08.14.54

BEKASI, DAKTA.COM : Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi sesuai dengan amanah Kemendagri, mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk segera mengurus administrasi kependudukan (adminduk), baik itu perkawinan, kelahiran dan kematian.


Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Bekasi, Proklamasi Situmorang mengatakan bagi masyarakat yang sudah melalukan pernikahan di lembaga keagamaan untuk segera mencatatkan atau mensahkan perkawinan di Disdukcapil. Hal ini jika tidak dilakukan akan berdampak pada kemudian hari dan akan memiliki ketetapan hukum.


“Segeralah dicatatkan, memang tidak ada batas waktu kapan harus dilakukan. Nanti kalau punya anak pasti akan memiliki akta, dan dibutuhkan akta perkawinan kedua orang tuanya,” jelasnya.


Adapun syarat untuk pembuatan Akta Perkawinan :
•  Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
•  Formulir Pencatatan Perkawinan
•  Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
•  Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
•  Pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar


Akta Kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.


Sama halnya dengan Akta Kematian, ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus Akta Kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara. Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi. Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan terhapus dari daftar kependudukan.

Disdukcapil Kota Bekasi mempersilahkan masyarakat untuk mengurus adminduk sendiri dan langsung ke beberapa tempat yang sudah ada. Gerai Disdukcapil yang ada di MPP BTC 2, GPP Atrium Pondok Gede dan GPP Cibubur Plaza. Semua pelayanan adminduk yang diberikan Disdukcapil Kota Bekasi tidak memungut biaya.

Bagi mereka yang merasa jauh dengan gerai tersebut bisa datang ke Kecamatan atau Kelurahan masing-masing dengan waktu pengurusan 3 hari kerja.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 2007 Kali
Berita Terkait

0 Comments