Disdukcapil Kota Bekasi Fasilitasi Warga yang NIK-nya Tidak Valid
BEKASI, DAKTACOM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata.
Namun, NIK terkadang tak tercatat secara nasional. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, AP., S.Sos., M.Si., saat berbincang dengan Radio Dakta, Senin (25/10) mengatakan NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
"Ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian saat mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik. NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu," katanya.
Ia menjelaskan adanya NIK yang tidak valid itu dikarenakan saat warga melakukan perubahan kartu keluarga karena masih dikonsolidasikan karena outputnya dikeluarkan setiap per semester oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebagai Disdukcapil di daerah, warga yang masuk kedalam ke Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dilakukan penunggalan data konsolidasi bersih agar tidak duplikat.
"Warga yang menerima KTP, dipastikan datanya sudah print ready record by sistem, sehingga tidak mungkin duplikat, maka lembaga seperti bank tidak boleh menolak, kan bisa dicek barcode di kartu keluarga, jika hijau otomatis statusnya aktif," jelasnya.
Untuk melayani warga yang NIK-nya tidak valid, Disdukcapil menyediakan layanan konsolidasi online di aplikasi e-open, warga tinggal melampirkan persyaratan nantinya akan dilayani minimal 1x24 jam.
"Tinggal dilihat di barcode kartu keluarga, jika hijau semestinya tidak masalah, tetapi jika perbankan masih ngotot maka warga bisa mencetak surat biodata WNI di kecamatan, surat ini menjelaskan warga sudah terdata dalam sistem kependudukan, harusnya bank tidak boleh menolak jika ada surat ini, kalau menolak mereka harus buat surat resmi karena biodata WNI berkop lambang garuda," tutupnya***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments