Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/10/2021 11:00 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Fasilitasi Warga yang NIK-nya Tidak Valid

Talkshow Disdukcapil Kota Bekasi mengenai NIK tidak valid
Talkshow Disdukcapil Kota Bekasi mengenai NIK tidak valid

BEKASI, DAKTACOM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata.

 

Namun, NIK terkadang tak tercatat secara nasional. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, AP., S.Sos., M.Si., saat berbincang dengan Radio Dakta, Senin (25/10) mengatakan NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.

 

"Ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian saat mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik. NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu," katanya. 

 

Ia menjelaskan adanya NIK yang tidak valid itu dikarenakan saat warga melakukan perubahan kartu keluarga karena masih dikonsolidasikan karena outputnya dikeluarkan setiap per semester oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebagai Disdukcapil di daerah, warga yang masuk kedalam ke Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dilakukan penunggalan data konsolidasi bersih agar tidak duplikat. 

 

"Warga yang menerima KTP, dipastikan datanya sudah print ready record by sistem, sehingga tidak mungkin duplikat, maka lembaga seperti bank tidak boleh menolak, kan bisa dicek barcode di kartu keluarga, jika hijau otomatis statusnya aktif," jelasnya. 

 

Untuk melayani warga yang NIK-nya tidak valid, Disdukcapil menyediakan layanan konsolidasi online di aplikasi e-open, warga tinggal melampirkan persyaratan nantinya akan dilayani minimal 1x24 jam.

 

"Tinggal dilihat di barcode kartu keluarga, jika hijau semestinya tidak masalah, tetapi jika perbankan masih ngotot maka warga bisa mencetak surat biodata WNI di kecamatan, surat ini menjelaskan warga sudah terdata dalam sistem kependudukan, harusnya bank tidak boleh menolak jika ada surat ini, kalau menolak mereka harus buat surat resmi karena biodata WNI berkop lambang garuda," tutupnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 3952 Kali
Berita Terkait

0 Comments