Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/10/2021 12:00 WIB

Mudahkan Pelayanan, Disdukcapil Raih Penghargaan Bekasi Inovatif Week 2021

Talkshow bersama Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufik Rachmat
Talkshow bersama Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufik Rachmat

BEKASI, DAKTACOM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terus memaksimalkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.

 

Kemudahan pelayanan itu dilakukan dengan sistem daring melalui aplikasi e-Open yang bisa diunduh melalui PlayStore. Kemudahan pelayanan tersebut juga berbuah penghargaan peringkat 1 Perangkat Daerah Terinovatif dalam ajang penghargaan Bekasi Inovatif Week 2021.

 

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, AP., S.Sos., M.Si., saat berbincang dengan Radio Dakta, Jumat (22/10) mengatakan pembuatan aplikasi e-Open dalam rangka memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Bekasi, dan bersyukur atas raihan peringkat 1 di ajang Bekasi Inovation Week agar menjadi penyemangat dalam pelayanan.

 

"Dengan adanya penghargaan yang diberikan menjadi pengakuan bahwasanya Disdukcapil memberikan pelayanan bagi warga, namun memang belum sempurna dan tentunya masih ada keluhan, sehingga terus dikembangkan," katanya. 

 

Untuk pelayanan dalam sistem e-Open, Taufiq menjelaskan sejauh ini sudah diunduh sebanyak 300 ribu, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan kependudukan seperti KTP elektronik, pembuatan KIA, akte kelahiran dan sebagainya. 

 

"Selain bisa mengurus administrasi melalui e-Open, masyarakat juga bisa menghubungi petugas Pamor di RW masing-masing untuk dibantu, dari 190 ribu layanan di aplikasi, 30 persennya dibantu oleh petugas Pamor," jelasnya. 

 

Menurutnya, di masa pandemi ini paling banyak kepengurusan di aplikasi adalah mencetak KTP elektronik, pemohon yang masuk aplikasi biasanya meminta agar diterbitkan kembali KTP-nya karena hilang dan rusak, meski begitu warga diminta menjaga KTP-nya agar tidak hilang bahkan rusak karena diprioritaskan untuk pencetakan KTP baru. 

 

"Dari 2,4 juta penduduk, 3 persen warga belum memiliki e-KTP, untuk itu terus dilakukan percepatan KTP baru bagi penduduk di usia 17 tahun, sebelum Covid dilakukan perekam di sekolah, tapi karena pandemi anak yang memasuki usia 17 tahun diarahkan merekam di kecamatan saja," sebutnya. 

 

Khusus untuk mempercepat perekaman di masa pandemi ini untuk tujuan vaksinasi, Taufiq menjelaskan juga dilakukan pembuatan NIK dan  perekaman bagi penyandang disabilitas serta orang dengan ganguan jiwa (ODGJ). Pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos untuk menentukan yayasan kemudian dicek biometriknya. 

 

"Terkadang saat dicek biometriknya, pasien di yayasan diketemukan keluarganya di database, tapi jika tidak ditemukan nanti ada surat pernyataan dari yayasan untuk tanggung jawab mutlak, kemarin kami terbitkan 700 KTP bagi ODGJ dan penyandang disabilitas buat vaksin," ucapnya. 

 

Sementara untuk kasus tidak ada data setelah divaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, diakui Taufiq karena proses integrasi data kependudukan dengan Kemenkes dan Kominfo di bulan Agustus diinput manual, tetapi untuk sekarang datanya sudah real time.

 

"Kalo data tidak valid seringkali memang ada kesalahan input dari petugas, sehingga tidak masuk di aplikasi PeduliLindungi, warga yang sudah divaksin tinggal meminta surat biodata WNI dan mengirimkan ke email 119, ini juga sering terjadi di layanan perbankan, customer service tidak boleh menolak nasabah yang sudah menyerahkan surat biodata WNI karena NIK tidak valid," tutupnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1281 Kali
Berita Terkait

0 Comments