Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/10/2021 19:18 WIB

Perda Ketertiban Umum Segera Rampung, Penerima dan Pemberi Pengemis di Bekasi Bisa Kena Sanksi

Pengemis Jalanan
Pengemis Jalanan

BEKASI, DAKTA.COM : Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, Pemerintah bersama DPDR tengah merampungkan peraturan daerah (perda) tantang ketertiban umum.

Dalam perda tersebut, setiap warga yang kedapatan memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis atau gelandangan dapat dikenakan sanksi.

"Itu (snksi) di ketertiban umum nanti, Perda ketertiban umum yang sekarang sedang kita buatkan naskah akademisnya," kata Abi (20/10/2021).

Dalam perda itu, warga yang memberikan dan pengemis atau gelandangan yang menerima turut menjadi objek sanksi.

"Itu sedang dibuatkan naskahnya nanti perdanya ketertiban umum akan mengatur tentang apa dan  yang memberi siapa yang menerima akan kena," jelas dia.

Dia menargetkan, perda tersebut dapat segera rampung dan bisa diterapkan secepatnya.

"Nati kita akan sosialisasi dulu lampu merah siapa pemberi siapa penerima, yang memberikan ke pengemis, itu ada perda momor sekian nanti didenda sekian," ucapnya.

Baca juga: Sepanjang 2021, Puluhan Manusia Silver Terjaring Razia Satpol Kota Bekasi

"Kalau kita sih naskah akadmeis, harapannya sih awal wal tahun lah yah (2022), diawal Agustus itu sudah bisa," ujarnya.







 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : TribunJakarta.com
- Dilihat 1901 Kali
Berita Terkait

0 Comments