Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/09/2015 13:14 WIB

Kejari Cikarang Tangkap DPO Koruptor Dana BOS

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal

CIKARANG_DAKTACOM: Tim Penyidik Intelejen Kejari Cikarang menangkap secara paksa Imam Suhadi Iskandar yang merupakan DPO kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPIT Yayasan Al Hakim di Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Tahun Anggaran 2010/2011.

 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Cikarang, Arjuna Meganada mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9) sekitar jam 03.00 WIB di Kereta Api Kiara Condong Kota Bandung.

Akibat penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

Ia diduga menggelapkan dana BOS dengan modus merekayasa data murid yang berada disekolahnya dan tidak sesuai dengan jumlah murid yang ada.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang telah melakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 5 (lima) kali kepada DPO Imam Suhadi Iskandar, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi surat panggilan tanpa adanya alasan yang jelas.

Sehingga pada hari Senin tanggal 28 September 2015 pihaknya mendapatkan informasi tersangka akan melakukan perjalanan dari Tulung Agung Jawa Timur ke Tambun Kabupaten Bekasi menggunakan Kereta Api melalui Stasiun Kiara Condong Kota Bandung.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1886 Kali
Berita Terkait

0 Comments