BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi mengaku siap menghadapi sidang gugatan perdana terkait jalan rusak di jalan raya Siliwangi, Rawalumbu yang menelan korban jiwa.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat ditemui di sela apel pagi hari ini, Senin, (23/03/15) mengatakan "sebagai pihak tergugat, pemerintah Kota Bekasi sudah memerintahkan bagian hukum untuk menghadapi sidang perdana yang rencananya akan di gelar hari ini."
Menurut Rahmat Effendi, dengan adanya gugatan ini, pemerintah ke depannya akan lebih teliti dalam melakukan pembangunan, dan seandainya ada resiko dengan beban yang mungkin akan di putuskan pengaduan, akan menjadi catatan pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adianto sebagai tergugat, mengaku sudah menelengkapi dokumen untuk persiapan sidang yang akan diserahkan ke bagian hukum.
Lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman yang juga tergugat, mengaku sudah memasang rambu lalulintas sepanjang jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Ahli waris korban kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, Jawa Barat, melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Hari ini, sidang gugatan perdana," kata Nelson Nikodemus Simamora, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, melalui siaran persnya.
Mereka yang digugat ialah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Materi gugatan ialah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak.
Nelson menjelaskan, akibat jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, seorang warga, Ponti Kadron Nainggolan, mengalami kecelakaan dan tewas pada 8 Februari 2014. Penyebabnya, roda sepeda motor masuk ke lubang jalan rusak.
"Kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk," kata anak Ponti, Sulastri Maeda Yoppy.
Orang tuanya mengalami luka parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, nyawanya tak dapat tertolong.
"Kami mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini ialah para tergugat," katanya.
Selain menggunakan pasal itu, keluarga korban juga menjerat para tergugat dengan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam isi gugatannya, keluarga korban meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Dan melakukan perbaikan jalan raya Siliwangi, serta mengganti rambu jalan yang rusak. Selain itu, mereka meminta para tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.
Reporter: Bayu Samudera
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments