Senin, 23/03/2015 15:56 WIB
Pemkot Bekasi Siap Hadapi Sidang
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi mengaku siap menghadapi sidang gugatan perdana terkait jalan rusak di jalan raya Siliwangi, Rawalumbu yang menelan korban jiwa.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat ditemui di sela apel pagi hari ini, Senin, (23/03/15) mengatakan "sebagai pihak tergugat, pemerintah Kota Bekasi sudah memerintahkan bagian hukum untuk menghadapi sidang perdana yang rencananya akan di gelar hari ini."
Menurut Rahmat Effendi, dengan adanya gugatan ini, pemerintah ke depannya akan lebih teliti dalam melakukan pembangunan, dan seandainya ada resiko dengan beban yang mungkin akan di putuskan pengaduan, akan menjadi catatan pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adianto sebagai tergugat, mengaku sudah menelengkapi dokumen untuk persiapan sidang yang akan diserahkan ke bagian hukum.
Lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman yang juga tergugat, mengaku sudah memasang rambu lalulintas sepanjang jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Ahli waris korban kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, Jawa Barat, melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Hari ini, sidang gugatan perdana," kata Nelson Nikodemus Simamora, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, melalui siaran persnya.
Mereka yang digugat ialah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Materi gugatan ialah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak.
Nelson menjelaskan, akibat jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, seorang warga, Ponti Kadron Nainggolan, mengalami kecelakaan dan tewas pada 8 Februari 2014. Penyebabnya, roda sepeda motor masuk ke lubang jalan rusak.
"Kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk," kata anak Ponti, Sulastri Maeda Yoppy.
Orang tuanya mengalami luka parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, nyawanya tak dapat tertolong.
"Kami mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini ialah para tergugat," katanya.
Selain menggunakan pasal itu, keluarga korban juga menjerat para tergugat dengan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam isi gugatannya, keluarga korban meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Dan melakukan perbaikan jalan raya Siliwangi, serta mengganti rambu jalan yang rusak. Selain itu, mereka meminta para tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.
Reporter: Bayu Samudera
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments