Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/10/2021 08:00 WIB

Pemerintah Izinkan Anak-anak Masuk Mal, APPBI Kota Bekasi : Harus ada Pendampingan Orang Tua

Pusat Perbelanjaan Kota Bekasi
Pusat Perbelanjaan Kota Bekasi

BEKASI, DAKTA.COM : Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi Djaelani menyambut baik kebijakan Pemeritah dengan mengizinkan anak usia dibawah 12 tahun masuk ke Mal.

 

Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokess) Covid-19 di pusat perbelanjaan diperketat.  Anak-anak harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari Orang Tua yang sudah mengakses Pedulilindungi. Hal ini menyusul  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021

 

Meskipun anak-anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk Mall,  Tenant permainan anak dan bioskop dipastikan belum kembali beroperasi di mal, sebagian besar memilih untuk menunggu kepastian aturan yang memperbolehkan area bermain anak bisa kembali beroperasi.

 

“tempat bermain belum boleh buka, tapi orang tua bisa mengajak mereka makan di resto yang sudah buka, atau tempat lain yang untuk anak-anak diperbolehkan”

 

Ia pun mengakui masih ada beberapa Pusat Perbelanjaan atau Mal yang masih sepi pengunjung. Hal ini karena disesuaikan dengan kelengkapan dan kebutuhan yang disediakan Mal tersebut.

 

“ sumarecon dan MM yang saat ini masih menjadi favorit masyarakat, karena strategis, lengkap dan segmentasi yang luas” ujarnya.

 

Untuk Mal yang masih sepi, pihaknya masih tetap berupaya untuk menarik minat pengunjung dengan mengadakan beberapa promosi dan event meskipun dengan skala terbatas.

Reporter :
- Dilihat 1498 Kali
Berita Terkait

0 Comments