Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/10/2021 19:00 WIB

5 Mantan Pengurus FPI Bebas Penjara Hari Ini, Pengacara: Alhamdulillah Keadilan Masih ada

WhatsApp Image 2021 10 06 at 12.17.38
WhatsApp Image 2021 10 06 at 12.17.38

BEKASI, DAKTA.COM : Salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas dibebaskannya kelima orang eks petinggi FPI itu.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat tanggal 25 September 2021 lalu.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dihukum delapan bulan penjara dinyatakan bebas pada hari ini.

“ alhamdulillah, atas berkat rahmat Allah SWT dan pihak-pihak yang memang masih memegang prinsip keadilan di negeri ini dan masyarakat”

Alasan MA menolak putusan tersebut adalah tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti apa yang diputuskan  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, dengan putusan MA membuktikan masih adanya keadilan di negara ini, sehubungan dengan ketidakadilan yang mereka tidak sepaham dengan penguasa.




 

Reporter :
- Dilihat 1666 Kali
Berita Terkait

0 Comments