Olahraga / Nasional & Internasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/09/2021 08:00 WIB

Gelaran PON Papua Wajib Gunakan PeduliLindungi

PON PAPUA
PON PAPUA

Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua dalam masa pandemi Covid-19. Aturan ini tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua Tahun 2021.

“Wajib menggunakan PeduliLindungi,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA

Namun, Safrizal mengakui ada kesulitan penerapan penggunaan PeduliLindungi di sejumlah wilayah. Hal ini berkaitan dengan akses jaringan internet yang belum memadai.

“Ada kesulitan di Papua terutama beberapa tempat yang bandwith sulit. Namun panitia terus mempersiapkan kecukupan bandwith,” kata dia.

Dalam Inmendagri tersebut, penyelenggaraan PON wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara dalam hal ini kepala daerah setempat wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksinasi, minimal dosis pertama.

Kepala daerah harus memastikan tidak ada yang memasang tenda untuk nonton bareng di luar stadion. Melainkan disarankan untuk menyaksikan acara di rumah masing-masing. Tamu dan penonton harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).

Kepala daerah juga harus melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Penonton wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pemerintah daerah pun perlu menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans, beserta tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion. Apabila ditemukan tamu atau penonton yang positif Covid-19, tidak diizinkan memasuki stadion atau lokasi pertandingan atau tempat lainnya pada area penyelenggaraan PON XX.

Orang tersebut pun harus diisolasi atau penanganan Covid-19 sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan. Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 wajib melakukan pelacakan secara intensif terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan tamu atau penonton yang positif.

Pembatasan jumlah orang yang hadir langsung pada semua venue pertandingan maksimal 25 persen dari kapasitas total. Sementara, khusus pada upacara pembukaan PON XX yang digelar 2 Oktober, penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, dibatasi maksimal 10 ribu orang.

Jumlah itu bahkan sudah termasuk VVIP, VIP, pasukan pengamanan presiden, TNI/Polri, dan nakes. Tamu dan penonton juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang satu sampai tiga hari sebelum hari pelaksanaan.

Pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan maupun penyelenggaraan pertandingan PON berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Safrizal mengatakan, pihaknya juga bersinergi dengan Satgas daerah, TNI-Polri, dinas kesehatan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Berpedoman ini, walau belum pembukaan maka sudah mulai diterapkan. Semua all out agar pelaksanaan berdasarkan protokol kesehatan ketat,” kata Safrizal.

 

 


 

Reporter :
- Dilihat 2004 Kali
Berita Terkait

0 Comments