Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 27/09/2021 12:00 WIB

Kejari Kota Bekasi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Talkshow Kejari Kota Bekasi bertajuk Medsos dan Hukum
Talkshow Kejari Kota Bekasi bertajuk Medsos dan Hukum
BEKASI, DAKTACOM - Seiring dengan perkembangan teknologi memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi yang tersebar di dunia maya.  
 
Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Donna saat berbincang dengan Dakta Radio dengan tema "Media Sosial dan Hukum", Senin (27/9) mengatakan ada dampak yang positif dengan tingginya masyarakat menggunakan teknologi, diantaranya mereka dapat berkomunikasi dengan pengguna lain di seluruh dunia. 
 
"Di masa pandemi ini tentunya bisa memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran siswa secara daring. Selain itu sekarang kan zamannya online jadi bisa buat jualan online dan lebih produktif," ucapnya. 
 
Namun, Donna mengakui ada pengaruh negatif yang terjadi akibat perkembangan teknologi tersebut. Masyarakat bebas mengakses situs-situs yang berbau pornografi, dan dimanfaatkan untuk perjudian yang dilakukan secara online
 
"Penipuan perdagangan online juga sering terjadi dan yang paling banyak adalah timbulnya berita bohong (hoax) sehingga masyarakat percaya padahal informasi itu masih diragukan kebenarannya," jelasnya. 
 
Berbicara mengenai media sosial, Donna menjelaskan saat ini banyak pemberitaan palsu (hoax) yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
 
"Masyarakat kini banyak percaya hoax di media sosial. Saluran terbanyak penyebar berita bohong atau hoax sering dijumpai di media sosial diantaranya instagram (29,48%), Facebook (82,25%) dan WhatsApp (56,55%)," ungkapnya. 
 
Menurutnya, berdasarkan survey masyarakat telematika di tahun 2018, tema hoax yang banyak ditemukan di media sosial mengenai sosial dan politik dalam bentuk tulisan, gambar dan video. 
 
Sementara itu, Staff Administrasi pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Eko menyebut masyarakat harus memfilter informasi yang diterima di media sosial, karena hal itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45.
 
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan ada sanksi pidananya. Jadi masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam bermedsos," jelasnya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1463 Kali
Berita Terkait

0 Comments